Kab.Tangerang

Tersangka AV Disebut Kabur dari Lantai Dua Mapolsek Kelapa Dua, Kuasa Hukum Keluarga F Siapkan Pengaduan ke Propam

TANGERANG | wartaindonesiaterkini.com – Penanganan perkara yang melibatkan F kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Ali Supratono dan Rekan mendatangi Polsek Kelapa Dua, Kamis (29/10/2026), untuk mengonfirmasi agenda pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang kembali tertunda.

Dalam kunjungan tersebut, tim kuasa hukum juga menggali informasi terkait keberadaan tersangka berinisial AV yang disebut melarikan diri dari Mapolsek Kelapa Dua.

Menurut keterangan kuasa hukum, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua membenarkan bahwa AV melarikan diri dengan cara melompat dari ruang Tim 1 yang berada di lantai dua Mapolsek Kelapa Dua.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai sistem pengawasan dan pengamanan tahanan di lingkungan kepolisian, khususnya bagaimana peristiwa tersebut dapat terjadi di dalam area kantor polisi.

“Bayangkan, tahanan bisa melarikan diri dari Mapolsek. Bagaimana sistem pengawasan di sini?” ungkap perwakilan tim kuasa hukum Jerry Nababan saat menyampaikan tanggapannya.

BAP Tambahan Kembali Ditunda

Selain Ali Supratono selaku tim kuasa hukum F, mengonfirmasi informasi mengenai AV, kedatangan tim kuasa hukum bertujuan menindaklanjuti agenda BAP tambahan terhadap F. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran penyidik yang menangani perkara sedang berada di luar kantor.

Dalam pertemuan itu, pihak kuasa hukum juga memperoleh informasi bahwa tersangka yang disebut sebagai pelaku utama masih dalam pencarian.

Sementara itu, kondisi F disebut masih mengalami gangguan pada bagian kaki. Pihak keluarga menyampaikan bahwa F mendapatkan tambahan obat-obatan serta alat penyangga kaki untuk membantu kondisinya.

Keluarga Minta Penanganan Sesuai Fakta

Pihak keluarga F berharap proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan berpegang pada fakta yang sebenarnya. Mereka juga menyoroti persoalan lokasi penangkapan F yang, menurut keterangan keluarga, dilakukan di rumah, bukan di apartemen sebagaimana tercantum dalam surat yang mereka persoalkan.

Keluarga meminta agar setiap keterangan, dokumen, serta barang bukti diperiksa secara cermat sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi dalam proses hukum.

“Kami berharap semuanya berjalan sesuai fakta, apa adanya. Jangan sampai ada informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ungkap perwakilan keluarga.

Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Jerry menegaskan akan menempuh langkah hukum atas sejumlah hal yang mereka nilai perlu diperiksa dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah menyiapkan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meminta agar seluruh proses penanganan perkara dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan tetap tegak lurus sesuai KUHAP. Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, ada sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, kami akan menyiapkan laporan pengaduan kepada Propam,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak Polsek Kelapa Dua mengenai peristiwa kaburnya AV, penundaan BAP tambahan, serta tanggapan atas dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan kuasa hukum masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (YDN)