Jakarta

JELANG PENATAAN KAWASAN 2027, KELURAHAN RAWAJATI PASANG SPANDUK LARANGAN BERJUALAN DAN PARKIR LIAR DI JALAN KALIBATA TIMUR

JAKARTA SELATAN|wartaindonesiaterkini.com— Dalam rangka meningkatkan ketertiban umum dan menciptakan tata ruang kawasan yang lebih tertib, Kelurahan Rawajati melalui Kasi Pemerintahan bersama Satpol PP Kelurahan Rawajati memasang spanduk imbauan larangan berjualan dan parkir di sepanjang Jalan Kalibata Timur, Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pemasangan spanduk tersebut juga menjadi bagian dari persiapan penataan kawasan yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027.

Melalui imbauan tersebut, masyarakat, pedagang, serta pengguna jalan diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum agar tidak mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, maupun kepentingan masyarakat lainnya.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Rawajati, Dahlan, menyampaikan harapannya agar rencana penataan kawasan nantinya tidak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih tertata, tetapi juga diikuti dengan kesadaran bersama untuk menjaga dan merawat hasil penataan tersebut.

Menurutnya, kawasan yang telah ditata perlu dipergunakan sebagaimana mestinya, tanpa kembali dimanfaatkan untuk parkir liar maupun aktivitas perdagangan yang menggunakan area tersebut secara tidak semestinya.

“Harapannya, setelah penataan kawasan selesai, masyarakat dapat ikut menjaga dan merawatnya dengan baik. Jangan sampai lokasi yang sudah ditata kembali dipenuhi parkir liar atau digunakan untuk berjualan sehingga ketertiban yang telah dibangun menjadi terganggu,” demikian pesan yang disampaikan.

Upaya ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif bahwa penataan kawasan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya imbauan sejak dini, Jalan Kalibata Timur diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan yang lebih rapi, tertib, nyaman, serta mendukung kelancaran mobilitas warga dan pengguna jalan, sejalan dengan rencana penataan kawasan pada tahun 2027.

Ketertiban bukan hanya dibangun melalui penataan, tetapi juga dijaga melalui kesadaran dan kepedulian bersama.( Yudistira )