Kab.Tangerang

Dugaan Pungli di Gerai Samsat Pasar Kemis Mencuat : Bayar Pajak Tanpa Dokumen KTP Asli WP Dikenai Tarif 

Kab.Tangerang|wartaindonesiaterkini.com– Dugaan pungutan liar ( pungli ) kembali mencuat di Institusi Kepolisian dan mencoreng instituti pelayanan publik di Gerai Samsat wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,Prov.Banten  Selasa (27/10/2026 ).

Modus operandinya ( MO ) ketika wajib pajak mau membayar pajak kendaraannya tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli, ” tembak KTP ” untuk bayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat WP diduga dimintai sejumlah uang oleh diduga petugas Gerai tersebut.

Wajib pajak dikenakan tarif tidak resmi yang di patok oknum petugas demi meloloskan proses administrasi tanpa dokumen persyaratan yang lengkap, untuk kendaran roda dua berkisar rp150.000 hingga rp 200.000 dan untuk tanpa BPKB dipatok Rp.50.000.

Kejadian ini mengindikasikan/dugaan adanya celah sistemik yang sengaja di manfaatkan oknum untuk memeras warga yang sedang dalam posisi keadaan sulit.

Dalam praktik urusan membayar pajak nembak KTP atau ACC BPKB tidak hanya melanggar aturan administrasi negara , tetapi merusak akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor .

Publik mendesak pimpinan Kepolisian POLDA BANTEN dan BAPENDA Banten untuk segera turun untuk mengevaluasi integritas personel di Geray Samsat Pasar Kemis . ( M.S )