Kab.Tangerang

BHABINKAMTIBMAS JADI GARDA TERDEPAN, POLSEK PASARKEMIS SUKSES DAMAIKAN WARGA: KASUS DUGAAN PENGANCAMAN ANTARA SUHARSOYO DAN SUNARDI BERAKHIR DAMAI LEWAT PROBLEM SOLVING

PASARKEMIS, KAB. TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com – Komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis dan kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang, Polda Banten.

Seorang Bhabinkamtibmas yang menjadi ujung tombak Polri di tingkat desa, berhasil memediasi dan mendamaikan dua orang warga yang terlibat kesalahpahaman serius yang berujung pada dugaan tindak pidana pengancaman.

Kisah damai ini terjadi di Aula Polsek Pasarkemis, Jl. Raya Pasarkemis – Cikupa No. 4, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pada Hari Selasa, 06 Oktober 2026, Pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan Problem Solving ini dilaporkan langsung oleh Kapolsek Pasarkemis kepada Kapolresta Tangerang sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kinerja.

KRONOLOGI KEJADIAN: BERAWAL DARI KESALAHPAHAMAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan bermula dari kesalahpahaman komunikasi antara dua orang warga, yakni Suharsoyo sebagai Pihak Pertama dan Sunardi sebagai Pihak Kedua.

Kesalahpahaman tersebut kemudian memanas dan diduga berujung pada tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama. Merasa tidak nyaman dan terancam, permasalahan ini kemudian sampai ke telinga Bhabinkamtibmas setempat.

Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas tidak langsung menempuh jalur hukum represif. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Bhabinkamtibmas berinisiatif melakukan upaya mediasi dan Problem Solving.

PERAN AKTIF BHABINKAMTIBMAS DAN TOKOH MASYARAKAT

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Aipda Kahar, Bhabinkamtibmas Polsek Pasarkemis yang dikenal dekat dengan warga binaannya. Untuk memperkuat legitimasi dan netralitas mediasi, hadir pula tokoh masyarakat setempat, Bp. Hasan Basri, Ketua RT 05/03.

Kehadiran Ketua RT ini sangat penting untuk menjadi saksi sekaligus memberikan jaminan moral bahwa kesepakatan yang dibuat akan dipatuhi oleh kedua belah pihak di lingkungan tempat tinggal mereka.

Di dalam Aula Polsek Pasarkemis yang sejuk, kedua belah pihak dipertemukan. Aipda Kahar dengan sabar dan humanis memberikan kesempatan kepada Suharsoyo dan Sunardi untuk menceritakan versi masing-masing.

“Kami tidak memihak siapapun. Kami di sini sebagai penengah. Tujuan kita satu, masalah selesai, warga kembali rukun,” ujar Aipda Kahar membuka mediasi.

Suasana yang awalnya sempat tegang dan kaku, perlahan mulai mencair setelah masing-masing pihak menyampaikan unek-uneknya. Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang dampak hukum dari pengancaman dan pentingnya menjaga silaturahmi sebagai tetangga.

EMPAT POIN KESEPAKATAN DAMAI YANG DISEPAKATI

Setelah melalui proses musyawarah yang cukup alot namun penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-.

Adapun empat poin kesepakatan tersebut adalah:

1. SALING MEMAAFKAN: Semua pihak sepakat untuk bermusyawarah secara kekeluargaan dengan hati yang tulus dan telah saling memaafkan atas segala kesalahan dan kesalahpahaman yang telah terjadi.

2. MENJAGA KERUKUNAN: Semua pihak sepakat untuk saling menjaga kerukunan, ketertiban masyarakat, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum di kemudian hari.

3. TIDAK LANJUT HUKUM: Semua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum pidana yang berlaku dan menganggap perkara tersebut telah selesai sampai disini secara kekeluargaan.

4. SALING MENGHORMATI: Kedua belah pihak berjanji untuk saling menghormati, menjaga silaturahmi, dan bersama-sama menjaga kondusifitas serta keamanan lingkungan.

Proses penandatanganan surat pernyataan disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 05/03. Kedua belah pihak pun berjabat tangan sebagai simbol perdamaian.

STATEMENT KAPOLSEK PASARKEMIS: RESTORATIVE JUSTICE ADALAH SOLUSI

Kapolsek Pasarkemis, AKP Humaedi, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja anggotanya dalam menyelesaikan masalah warga.

“Benar, anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Kahar telah melaksanakan Problem Solving. Ini sesuai dengan atensi Bapak Kapolresta Tangerang dan Bapak Kapolda Banten, agar setiap permasalahan di tingkat bawah sebisa mungkin diselesaikan melalui Restorative Justice dan Problem Solving,” tegas AKP Humaedi.

Menurut Kapolsek, pendekatan ini jauh lebih efektif daripada langsung memproses hukum, karena selain menyelesaikan masalah, juga memulihkan hubungan sosial antar warga.

“Kalau langsung dipidanakan, dendamnya akan terus ada. Tapi kalau dimediasi dan damai, mereka bisa kembali bertetangga dengan rukun. Inilah esensi Polri yang Presisi, hadir memberikan solusi, bukan hanya penegakan hukum,” tambahnya.

AKP Humaedi juga berharap, dengan adanya kegiatan ini, warga Pasarkemis semakin percaya kepada Polri dan tidak ragu untuk melapor jika ada permasalahan di lingkungannya.

APRESIASI WARGA DAN HARAPAN KEDEPAN

Sdr. Suharsoyo dan Bpk. Sunardi pun menyampaikan terima kasih kepada Polsek Pasarkemis. Mereka mengaku puas dengan mediasi yang adil dan tidak memihak.

Mereka berjanji akan kembali hidup rukun dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk lebih menahan emosi.

Kegiatan Problem Solving ini berjalan dengan sangat aman, lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pasarkemis hingga saat ini terpantau aman dan terkendali.

Dokumentasi foto dan video kegiatan terlampir sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

Demikian yang dapat dilaporkan, DUMM. ( Bintang /Alex Salembun )