Berita Banten

Perda Pengarusutamaan Gender Kota Serang: Antara Regulasi dan Tantangan Implementasi

Oleh:
Yuli Yuliawati
Direktur Pusat kajian, pemberdayaan, dan advokasi perempuan Banten, (Banten Women Center)

​Pemerintah Kota Serang memiliki instrumen kebijakan baru dalam memperkuat kesetaraan gender melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Perda yang ditetapkan pada 8 Juni 2026 tersebut menggantikan Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keterwakilan dan Partisipasi Perempuan dalam Proses Pembangunan Daerah.

​Perubahan regulasi tersebut menunjukkan adanya perkembangan paradigma kebijakan. Jika sebelumnya perhatian lebih diarahkan pada keterwakilan dan partisipasi perempuan, kini perspektif gender harus diintegrasikan ke dalam keseluruhan proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi.

​Secara substantif, Perda tersebut mengatur pembentukan dan penguatan Pokja PUG, Tim Teknis PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point PUG, serta mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Perda juga menempatkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sebagai instrumen penting implementasi PUG. Konstruksi tersebut relevan dengan paradigma gender mainstreaming, yaitu menjadikan perspektif gender sebagai bagian dari proses kebijakan, bukan hanya membuat program khusus untuk perempuan.

​Secara konseptual, pengarusutamaan gender tidak berarti memberikan perlakuan khusus kepada perempuan semata. PUG bertujuan memastikan agar kebijakan publik memperhatikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, keberhasilan PUG tidak cukup diukur dari jumlah perempuan yang mengikuti kegiatan pemerintah, tetapi harus dilihat dari sejauh mana kebijakan mampu mengurangi kesenjangan.

​Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Gender Kota Serang mencapai 93,76 pada 2025. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif. Namun, tingginya indeks pembangunan manusia berbasis gender tidak otomatis menunjukkan bahwa kesetaraan dalam ekonomi, politik, pengambilan keputusan dan kontrol terhadap sumber daya telah tercapai secara optimal.

​Temuan analisis memperlihatkan bahwa Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2026 memiliki fondasi yang relatif kuat karena menggabungkan dimensi regulasi, kelembagaan, perencanaan dan penganggaran. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kualitas institusi pelaksana.

​Temuan ini sejalan dengan Takayasa (2023) yang menunjukkan bahwa implementasi PUG di tingkat daerah membutuhkan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, alat analisis, data terpilah dan partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, Kota Serang perlu memastikan bahwa ketujuh komponen tersebut berkembang secara simultan.
​Penelitian Siswiringtyas dan Yuhertiana (2021) juga menunjukkan bahwa hambatan gender-responsive budgeting tidak hanya berkaitan dengan teknis penganggaran. Hambatan juga mencakup komitmen, pemahaman konsep gender, dukungan politik dan resistensi terhadap perubahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa PUG pada dasarnya merupakan agenda perubahan kelembagaan.

​Rubin dan Bartle (2023) memperkuat argumentasi bahwa gender-responsive budgeting harus menjadi bagian dari rutinitas pemerintahan. Artinya, pemerintah tidak perlu membuat sistem yang sepenuhnya terpisah dari sistem administrasi yang telah berjalan. Pemerintah justru perlu mengintegrasikan perspektif gender ke dalam mekanisme yang sudah tersedia.
​Dengan demikian, tantangan Kota Serang bukan menciptakan birokrasi baru, melainkan meningkatkan sensitivitas gender dalam birokrasi yang telah ada.

​Perspektif tersebut juga menghindarkan PUG dari risiko menjadi kebijakan sektoral. Jika hanya satu OPD yang bertanggung jawab, PUG akan mengalami keterbatasan. Sebaliknya, apabila setiap OPD memiliki tanggung jawab yang jelas, PUG dapat menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
​Di sinilah tantangan Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi penting.

Persoalan utama bukan lagi ketiadaan payung hukum, tetapi bagaimana menerjemahkan norma hukum tersebut ke dalam praktik birokrasi.

​Pertama, pemerintah membutuhkan aparatur yang memiliki kapasitas analisis gender. Pembentukan Pokja PUG, Tim Teknis, Tim Penggerak dan Focal Point PUG harus diikuti dengan peningkatan kompetensi. Aparatur perlu memahami Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), serta Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

​Kedua, PUG harus masuk ke dalam APBD. Anggaran responsif gender tidak boleh berhenti pada pencantuman istilah gender dalam dokumen anggaran. Setiap program harus memiliki hubungan yang jelas antara masalah gender, tujuan, kegiatan, anggaran dan hasil yang ingin dicapai. Penelitian Rubin dan Bartle dalam Public Administration menunjukkan bahwa gender-responsive budgeting akan lebih efektif apabila menjadi bagian dari rutinitas administrasi pemerintahan, bukan sekadar program tambahan.

​Ketiga, Kota Serang membutuhkan data gender terpilah yang kuat. Pemerintah harus mengetahui secara lebih rinci perbedaan kondisi laki-laki dan perempuan dalam pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi, politik, pelayanan publik dan berbagai sektor pembangunan lainnya. Kebijakan tanpa data berisiko menghasilkan program yang tidak tepat sasaran.

​Keempat, diperlukan koordinasi lintas OPD. PUG bukan hanya urusan perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan. Bappeda, badan keuangan, Inspektorat, BKPSDM dan seluruh OPD harus memiliki tanggung jawab sesuai bidang masing-masing. Keberhasilan PUG sangat bergantung pada kemampuan birokrasi bekerja secara lintas sektor.

​Kelima, pemerintah harus memperkuat partisipasi masyarakat. Organisasi perempuan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan evaluasi. Partisipasi tidak boleh berhenti pada kehadiran dalam forum, tetapi harus memiliki pengaruh terhadap kebijakan.
​Pada akhirnya, keberhasilan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tidak dapat diukur hanya dari jumlah sosialisasi,

pelatihan atau dokumen PUG yang dihasilkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan akses, memperluas partisipasi, memperkuat kontrol dan memperbesar manfaat pembangunan secara adil.
​Perda ini memiliki peluang besar menjadi instrumen reformasi tata kelola pemerintahan Kota Serang. Namun, regulasi hanya menjadi titik awal.

Tantangan sesungguhnya adalah mengubah kesetaraan gender dari norma hukum menjadi praktik birokrasi, dari dokumen perencanaan menjadi kebijakan anggaran, dan dari kegiatan administratif menjadi perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

​Karena itu, keberhasilan pengarusutamaan gender di Kota Serang pada akhirnya bukan sekadar tentang perempuan dan laki-laki, tetapi tentang bagaimana pemerintah membangun tata kelola yang lebih adil, inklusif, transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

​Penutup

​Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2026 harus dipahami sebagai titik awal pelembagaan kesetaraan gender dalam administrasi pemerintahan, bukan sebagai titik akhir perjuangan kebijakan gender. Tantangan terbesar Kota Serang ke depan adalah mengubah kesetaraan gender dari norma hukum menjadi praktik birokrasi, dari dokumen perencanaan menjadi keputusan anggaran, dan dari kegiatan administratif menjadi perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.