Warga Negara Cina Pemilik Gudang Penampungan Barang Tidak Terbukti Melanggar UU Konsumen Di Vonis 3 Bulan
Tangerang| wartaindonesiaterkini.com–
Pu Henghong alias Franz (58), Warga Negara China bisa bernapas lega setelah, di Vonis hakim 3 bulan dan denda 30 juta dalam perkara UU Perlindungan Konsumen dari tuntutan jaksa 1 Tahun penjara di Pengadilan Tangerang. ( Kamis13 / 8 / 26 )
Menurut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Randhika Rama Dani Erwin, dari Kejaksaan Negeti Tangerang, terdakwa mendatangkan Soft Contact Lens dari China untuk diperdagangkan di Indonesia.
Terdakwa, Pu Hehong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai Pasal 62 Undang Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo UU. dan UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, KUHP baru.
Soft Contact Lens (lensa kontak lunak) adalah jenis lensa tipis dan fleksibel yang terbuat dari bahan plastik khusus dan kandungan air. Dipasang langsung di atas permukaan mata untuk memperbaiki gangguan penglihatan.
Pada bulan Maret 2025, menurut jaksa dalam tuntutannya. Terdakwa, Pu Henghong, ditangkap Polidi Maret 2025 di Pergudangan Kosambi Permai Blok QQ-A Jl. Prancis Jatimulia Kabupaten Tangerang, Banten.
Dengan sangkaan memproduksi / mengedarkan, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Soft Contact Lens merek Elike yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan dan mutu sesuai Pasal 138 ayat 2 dan 3 ( Kefarmasian )
Tim Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa dari Law Office “Dictum Factum” terdiri dari Natado Putrawan, Jono, Fikri Farokhi dan Andre Pratama, menyatakan dalam pembelaan (pledoi)
Bahwa kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai terdakwa adalah tindakan yang keliru dan sangat janggal dan di paksakan, tidak mendasar, secara hukum
Karena barang bukti sesuai fakta Persidangan, dan keterangan saksi adalah milik Mr Liang Yi, sebagai Pemilik PT. Elike Bisnis Indonesia, yang sudah pulang ke Negaranya ( Cina ) sebagai pemilik Solf Contac Lens yang mendatangkan dari Negara Cina, ke Indonesia.
Sedangkan, Pu Henghong sebagai Pemilik PT. Allin Indonesia Technology Logistic adalah Perusahaan yang menerima Jasa Penitipan Barang atau Gudang
Penampungan yang menerima Jasa dari Perusahaan Mr. Liang Yi. barang, Soft Contact Lens dan tidak tahu menahu masalah status barang.
Ketua, majelis hakim, Edy Toto Purba dalam putusanya, mempertimbangjan Pledoi yang di ajukan, Tim Penasehat Hukum, sesuai fakta yang terungkap di Persidangan.
( JP. Dasuha / Red )

