Lebak

Mangkir Dari Panggilan Polda :  Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman 

Lebak |WIT- 17 April 2026
Sikap tidak kooperatif ditunjukan oleh perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI diduga menggunakan tanah milik warga Desa Cikamunding Kabupaten Lebak, sebagai akses jalan operasional tanpa memberikan ganti rugi.

Direktur Utama Perusahaan tersebut yang sudah dilaporkan mangkir dari panggilan APH yang memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga menyampaikan bahwa lahan milik mereka telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI

Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait kompensasi yang diberikan kepada warga desa cikamunding.

Ironisnya, saat upaya hukum mulai ditempuh dan aparat memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, justru tidak diindahkan.

“Kalau merasa benar kenapa harus menghindar, Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres” ungkap salah seorang warga yang tanahnya tidak di ganti rugi dengan nada geram.

” Ketidakhadiran perusahaan dalam panggilan resmi aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum sekaligus menunjukan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan warga, Sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI lebih memilih bersembunyi daripada bertanggung jawab”, Tambah warga tersebut dengan nada kesal

Kuasa hukum warga Icha Suharna.M menilai bahwa tindakan ini bukan hanya mencederai masyarakat tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Perusahaan seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru menambah konflik dengan cara menghindari tanggung jawab.

Icha suharna.M selaku kuasa hukum warga menegaskan bahwa lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat dalam berimpilikasi dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini di turunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terutama Dirut Perusahaan tersebut.

” Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan bertanggung jawab”, Tegas Icha panggilan akrabnya.

“Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, publik menilai, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang abai terhadap hak rakyat”, Tambahnya

Icha menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga yang terdampak.( Tim )