Lapas Cibinong Memanas! Agus Flores Soroti Sidak Ombudsman: “Jangan Lebih-lebihkan Kewenangan, Naif Namanya!”
BOGOR |WIT— Polemik temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan. Di tengah perbedaan penjelasan mengenai bangunan yang ditemukan di kawasan lapas, Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores ikut angkat bicara. Jumat, (25/9/2026)
Ombudsman sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai standar apartemen dan menduga terdapat warga binaan yang menempati lokasi tersebut. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi.
Namun, pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan, lengkap dengan surat keputusan rumah jabatan.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian mendapat perhatian Agus Flores.
Agus menilai, menurut pandangannya, persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional, termasuk mengenai status bangunan dan kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan.
“Kalau Ombudsman melakukan penggeledahan, harus memiliki data. Rumah yang digeledah itu milik rumah dinas, bukan rumah bagi para tahanan atau napi,” kata Agus Flores dalam keterangannya.
Ia juga mempertanyakan aspek pembangunan fasilitas tersebut karena, menurut Agus, apabila bangunan tersebut merupakan fasilitas negara, maka penggunaannya harus dilihat dalam konteks administrasi dan peruntukannya.
“Pembangunan rumah menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus Flores berpendapat apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana atau adanya pihak yang patut dicurigai, semestinya dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga yang memiliki kewenangan sesuai substansi persoalan.
“Kalau memang ada temuan, harus ada pendampingan, entah itu jaksa, polisi atau KPK, jika ada yang dicurigai,” ujarnya.
Agus kemudian mencontohkan pengalamannya ketika menemukan dugaan transaksi narkoba di lingkungan lapas di Bali.
“Saya contohkan, waktu saya menemukan adanya transaksi narkoba di Lapas Bali, yang saya hubungi dulu Pak Menteri Imipas dan Kepala BNN Pusat, karena itu kewenangan mereka untuk menindak,” kata Agus.
Menurut Agus, koordinasi antar-lembaga menjadi penting agar setiap temuan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan yang tepat.
“Ombudsman nggak boleh melebih-lebihkan kewenangan. Naif namanya,” ujar Agus.
Pernyataan Agus tersebut muncul ketika polemik Lapas Cibinong masih dalam proses pendalaman. Ditjenpas Jawa Barat sendiri menyatakan apabila nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai di area tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan secara proporsional.
Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong kini menghadirkan dua hal yang masih perlu diuji melalui pendalaman: temuan Ombudsman mengenai penggunaan fasilitas di kawasan lapas serta penjelasan Ditjenpas bahwa bangunan yang disorot merupakan rumah dinas jabatan.
Publik pun masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, apa status bangunannya, bagaimana peruntukannya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaannya.( Alex Salembun )

