Dugaan Bullying dan Kekerasan di SD Santa Maria Cirebon Disorot: Agus Flores Desak Polisi Periksa Pihak Sekolah
CIREBON|WIT — Dugaan bullying yang disertai kekerasan terhadap seorang anak berinisial A.Z.L, yang disebut terjadi di lingkungan SD Santa Maria Cirebon, memasuki babak baru.
Setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota melakukan kunjungan ke kediaman orang tua korban pada 16 September 2026, perhatian kini tertuju pada lingkungan sekolah yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
Pengacara senior sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW FRN Counter Polri), Agus Flores, yang juga menjadi penasihat hukum (PH) korban A.Z.L, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap anak atau pihak yang diduga terlibat.
Menurut Agus, apabila dugaan kekerasan memang terjadi pada saat jam belajar dan di dalam ruang kelas, maka pihak sekolah harus ikut diperiksa untuk mengungkap secara utuh bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi, siapa yang mengetahui, siapa yang berada di lokasi, serta bagaimana pengawasan terhadap peserta didik saat kejadian.
«“Kalau dugaan kekerasan terjadi di ruang kelas pada jam belajar, jangan hanya anak yang diduga melakukan yang diperiksa. Kami meminta aparat juga mendalami tanggung jawab dan mekanisme pengawasan sekolah pada saat peristiwa itu terjadi,” tegas Agus Flores.»
SEKOLAH BUKAN SEKADAR TEMPAT BELAJAR
Persoalan ini menjadi serius karena sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar, tetapi juga lingkungan yang secara hukum harus memberikan perlindungan terhadap anak.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
Dengan demikian, apabila benar terdapat dugaan kekerasan terhadap A.Z.L di lingkungan sekolah, maka penyelidikan tidak semestinya hanya diarahkan pada dugaan pelaku langsung.
Rantai peristiwa dan sistem pengawasan di lingkungan sekolah juga patut ditelusuri.
Siapa guru yang mengajar ketika dugaan kejadian berlangsung?
Siapa wali kelasnya?
Apakah ada guru atau tenaga kependidikan lain yang berada di sekitar lokasi?
Apakah pihak sekolah mengetahui adanya dugaan bullying sebelumnya?
Apakah pernah ada laporan dari korban atau orang tua?
Bagaimana sekolah merespons apabila memang pernah mengetahui persoalan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan sehingga dugaan kekerasan dapat terjadi di lingkungan sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut pihak korban, penting dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
REGULASI 2026: SEKOLAH WAJIB MEMBANGUN LINGKUNGAN AMAN
Pada 2026, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang berlaku sejak 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Regulasi terbaru tersebut menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan warga sekolah sebagai bagian dari budaya sekolah yang harus dibangun.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman merupakan tanggung jawab sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, masyarakat, dan media.
Artinya, sekolah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai lokasi kejadian, melainkan juga sebagai lingkungan yang memiliki sistem pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik.
Apabila dugaan peristiwa A.Z.L terbukti terjadi di dalam ruang kelas ketika kegiatan belajar berlangsung, maka fakta mengenai sistem pengawasan pada saat kejadian menjadi bagian penting yang layak didalami aparat.
AGUS FLORES: JANGAN ADA YANG KEBAL PEMERIKSAAN
Agus Flores meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Ia menekankan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap pihak sekolah bukan berarti pihak korban telah menyimpulkan adanya kesalahan pidana dari sekolah.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta secara objektif.
«“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Tetapi semua pihak yang mengetahui, berada di lokasi, mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, atau memiliki informasi mengenai kejadian harus dimintai keterangan secara profesional,” ujar Agus.»
Menurutnya, perlindungan anak harus ditempatkan sebagai prioritas.
Jika benar terdapat kekerasan, maka proses hukum harus mampu mengungkap siapa pelakunya, bagaimana peristiwa terjadi, apakah sebelumnya terdapat tanda-tanda bullying, apakah pernah ada laporan, serta apakah mekanisme perlindungan anak di sekolah telah berjalan sebagaimana mestinya.
POLISI DIMINTA TELUSURI FAKTA DI BALIK RUANG KELAS
Pemeriksaan terhadap lingkungan sekolah juga penting untuk memastikan apakah terdapat bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan guru, tenaga kependidikan, peserta didik yang mengetahui kejadian, serta kemungkinan rekaman kamera pengawas apabila tersedia.
Namun seluruh pemeriksaan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap identitas korban anak.
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 sendiri menegaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman dibangun melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif, dengan murid sebagai bagian sentral dalam ekosistem sekolah.
Karena itu, dugaan bullying terhadap seorang anak tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sederhana antarsiswa.
Jika benar terjadi kekerasan di dalam ruang kelas pada jam belajar, maka publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana sistem perlindungan dan pengawasan di sekolah bekerja pada saat kejadian.
MENUNGGU LANGKAH PENYIDIK
Kunjungan Unit PPA Polres Cirebon Kota ke kediaman orang tua korban pada 16 September 2026 menjadi salah satu langkah dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kini, pihak korban meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa pihak-pihak yang relevan, termasuk pihak sekolah apabila keterangannya diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang.
Agus Flores menegaskan, pihaknya akan mengawal proses tersebut agar dugaan kekerasan terhadap A.Z.L ditangani secara serius, transparan, dan sesuai hukum.
Sebab bagi korban anak, persoalannya bukan sekadar siapa yang melakukan kekerasan.
Yang juga harus dijawab adalah: bagaimana kekerasan itu bisa terjadi di lingkungan sekolah, ketika anak seharusnya berada di tempat yang aman untuk belajar dan bertumbuh.
( Alex Salembun )

