Kab.Tangerang

Kantor Hukum LAW FIRM SARTONO GURNING, SH,MH & PARTHNER Dampingi Dugaan Korban Pencurian dan Pemberatan  Ke Polsek Teluknaga

Tangerang|WIT– Sartono Gurning, SH. MH, Penasehat Hukum, yang mendampingi korban buat laporan Pengaduan ke Polsek Teluknaga, kasus dugaan pencurian dan pengrusakan yang menimpa korban di wilayah Teluk Naga Kabupaten Tangerang, pada hari Rabu 20 Mei 2026 sekitar jam 02.00 wib dini hari, Yang dilakukan 5 orang diduga tersangka secara bersama sama.

Tim penasehat hukum dari ,Kantor Hukum Law Firm Sartono Gurning, SH, MH & Partners, Kamis 4 Juni 2026 di PN Tangerang, mengatakan kepada Rekan2 Media telah melaporkan kejadian Pencurian dan perusakan ke Polsek Teluknaga, sebagaimana diatur Pasal 477 Juntho Pasal 17 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang baru,

Peristiwa dugaan  pencurian dan pengrusakan harta benda milik korban berada di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan tindakan mengambil barang, material, dan barang barang berharga tanpa hak dan melawan hukum, yang disertai tindakan pengrusakan.

Berdasarkan kronologis kejadian, menurut Penasehat Hukum , korban pencurian dan perusakan diketahui oleh penjaga yang ada di lokasi serta masyarakat sekitar yang merasa curiga terhadap aktivitas dan gerak gerik diduga  para pelaku. secara spontan melakukan upaya pengamanan terhadap para pelaku agar tidak melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berkat kerja sama dan bantuan masyarakat, 5 orang diduga pelaku berhasil di amankan dan tertangkap tangan di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) saat sedang melakukan aksi pencurian dan pengrusakan.

Penangkapan terhadap kelima diduga  pelaku pencurian dan perusakan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum acara pidana, dimana diduga para pelaku masih berada di lokasi, tempat kejadian perkara.

Adapun keberhasilan pengamanan diduga para pelaku tersebut tidak terlepas dari kepedulian serta keberanian masyarakat sekitar yang turut membantu mencegah para pelaku melarikan diri sebelum aparat kepolisian datang ke lokasi.

Bahwa setelah diduga para pelaku berhasil diamankan, pihak korban yang di dampingi Penasehat Hukum, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga guna dilakukan proses hukum.sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penasehat Hukum menegaskan bahwa tindakan pencurian dan perusakan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi karena telah merugikan hak-hak korban dan menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat.

Polsek Teluknaga dalam penanganan perkara ini diminta secara serius, profesional, objektif, dan transparan. dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta, membantu, menyuruh Malukan, pencurian dan pengrusakan.

Tim Penasehat Hukum, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada masyarakat sekitar yang telah turut membantu mengamankan situasi saat kejadian berlangsung sehingga para pelaku dapat diamankan.

Dan juga kepada aparat penegak hukum kepolisian dari Polsek Teluknaga yang telah menerima laporan dan menindaklanjuti peristiwa tindak pidana pencurian dan pengrusakan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban.
( Red )