Sebuah Lahan Kosong Yang Berlokasi di Jl.Babakan Jatake yang Sempat Viral, DLHK di Pertanyakan
TANGERANGN,| wartaindonesiaterkini.com – Sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Babakan, Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Sabtu, (11/04/2026).
Dalam kesempatan ini terlihat ada kedatangan dari sat PP , staf Kecamatan Pagedangan, Danramil Legok, Babinsa dan Kanit Reskrim Kecamatan Pagedangan dan Binamas Legok, perwakilan staf DLHK, staf Desa Jatake, warga masyarakat, aktifis / LSM dan penasehat/ Advokad.
Terlihat satu unit mobil truk engkel berawarna kuning masuk begitu saja dan dibiarkan, bagian baknya mengangkut sampah ke lahan kosong tersebut. jelas diloaksi lahan sampah yang di duga illegal ini sedang ada penertiban.Terlihat beberapa pria/kenek dan sopir tengah membuang muatan sampah.

Sementara itu advokad, Siban SH yang sejak awal ikut mengunjungi lokasi lahan TPS , mengatakan bahwa pembuangan sampah disini sudah berijin. Ia berharap pihak DLHK segera datang untuk diskusi.
Lanjutnya, Ia mengatakan, lahan pembuangan sampah disini adalah sampah kering,dan sudah berijin , saya berharap DLH segera datang bagaimana peran pemerintah dan masyarakat bisa berkomunikasi.
Selang berapa lama hadir perwakilan dari DLHK, staf PSLB3 Anas , saat kami konfirmasi menyampaikan, ” kami akan tindak lanjutin sesuai Perda,” tutupnya.
kegiatan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang pihaknya akan melakukan penutupan TPS yang diduga ilegal tersebut dengan memberikan palang Pemberitahuan pelarangan membuang sampah. Dalam proses pengawasan dan penghentian bersama Satpol PP.
(Estty)

