Kab.Tangerang

Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Berserrifikat

Kab Tangerang|WIT – Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama Republik Indonesia, tercatat terdapat potensi sebanyak 1.634 (seribu enam ratus tiga puluh empat) bidang tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang dan hingga saat ini belum tersertifikasi. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam aspek kepastian hukum atas aset wakaf, yang berpotensi menimbulkan risiko sengketa, pemanfaatan yang tidak optimal, maupun kerentanan terhadap penguasaan yang tidak sah.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang telah menyusun Roadmap Target Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang. Roadmap ini pada awalnya dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu mulai Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2028.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan tingginya urgensi perlindungan aset wakaf serta sejalan dengan komitmen percepatan reforma agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, target tersebut kemudian dipercepat menjadi hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan skema percepatan ini, seluruh potensi bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi diharapkan dapat diselesaikan proses sertipikasinya pada Tahun Anggaran 2026.

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi dilakukan secara terpadu dan sistematis, dimulai dari pemasangan tanda batas sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik di lapangan, dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan secara menyeluruh, serta proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan akurasi data spasial dan yuridis sebagai dasar penerbitan hak atas tanah.

Selain terhadap 1.634 bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam SIWAK, upaya percepatan legalisasi juga akan diperluas dan dioptimalkan pada potensi bidang tanah wakaf lainnya yang belum terinventarisasi dalam sistem, termasuk tanah yang digunakan untuk tempat ibadah keagamaan yang belum bersertipikat, serta tanah milik badan atau yayasan pendidikan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan seluruh aset keagamaan dan sosial memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi lintas sektor, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya selesai secara kuantitas, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik, serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf di Kabupaten Tangerang.( Bintang )