Perlawanan dr. Richard Lee Kandas Setelah Eksepsi Ditolak Hakim Dalam Putusa Sela
Tangerang|WIT–Ketua Majelis Hakim yang di Ketuai Budiansyah, SH, MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN. Tangerang yang memimpin persidangan, menolak seluruh dalil perlawanan ( eksepsi ) yang diajukan Advokad yang mendampingi, dr. Richard Lee, dalam sidang putusan sela, Selasa (14/7/2026), di PN. Tangerang.
Terdakwa dr Richard Lee yang di Jerat oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam hal produksi skincare yang diduga tidak sesuai dengan Kefarmasian akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Dalam Putusan Sela, hakim menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang yang menjerat, terdakwa dr Richard Lee harus dilanjutkan,” deqan memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi dalam persidangan, Kamis ( 23 / 7 / 2026 ).

Presiden Dewan Pengacara Nasional ( DPN ) DR. Rizal Hafed, Advokad yang mendampingi terdakwa di persidangan
mengklaim bahwa, PN Tangerang tidak berhak menyidangkan kasus ini, melainkan PN. Palembang atau PN.Jakarta Selatan yang merupakan wilayah domisili terdakwa.
Ketua majelis hakim, dalam putusan sela menyebut bahwa lokasi kejadian perkara serta sebagian besar saksi bertempat tinggal di wilayah Tangerang.

Jadi PN Tangerang berwenang mengadili perkara “a quo” karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum PN. Tangerang,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Eva Novianty, Randika, Kevin dan Pais, menjerat terdakwa, dr Richard Lee dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Kasus inii merupakan buntut panjang dari perseteruan Richard Lee dengan figur publik Samira Farahnad yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) melaporkan, dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya Tahun 2024.
Konflik keduanya bermula saat Doktif secara konsisten melakukan uji laboratorium independen terhadap berbagai produk perawatan kulit (skincare), termasuk produk milik Richard Lee.
Hubungan keduanya yang sempat Viral dan saling lapor.Richard Lee terlebih dahulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, yang berimbas pada penyitaan akun media sosial Doktif.
Tapi Samira Farahbad tidak tinggal diam, Doktif melakukan perlawanan dengan melaporkan balik dr Richard Lee, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
( JP. Dasuha )

