Kota Tangerang Selatan

MENAMBAL CELAH KEADILAN: Mengurai Kelemahan Hukum Pidana dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

**Oleh: Nurhayati, S.H.**

*Mahasiswa Magister Hukum & Pemerhati Hukum Pidana*

Setiap pagi kita membuka media sosial, hampir selalu ada berita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seorang istri dianiaya suami, seorang siswi dilecehkan guru, seorang anak menjadi korban eksploitasi di ruang digital. Kasus-kasus itu viral selama dua hari, lalu tenggelam diganti berita lain.

Data berbicara lebih jujur daripada viralitas. Laporan Komnas Perempuan dan KemenPPPA menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak pernah turun signifikan. Ironisnya, kita hidup di negara dengan regulasi perlindungan yang cukup lengkap. Lalu pertanyaannya: mengapa hukum masih terasa jauh bagi korban?

Opini ini berargumen bahwa masalah utama bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada kelemahan paradigma hukum pidana kita sendiri dalam memahami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukum kita masih memandangnya sebagai kejahatan biasa, bukan kejahatan berbasis relasi kuasa (*power relation*).

Secara historis, hukum pidana Indonesia diwarisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kolonial atau *Wetboek van Strafrecht* (**UU No. 1 Tahun 1946**). KUHP warisan ini dibangun dengan logika individualistik dan netral gender yang mengabaikan ketimpangan kuasa baik antara suami-istri, orang dewasa-anak, maupun atasan-bawahan.

Akibatnya, selama puluhan tahun penegakan hukum kita mengalami tiga kebuntuan struktural:

1. **Definisi Kekerasan Seksual yang Sangat Sempit:** Pemerkosaan dalam paradigma lama hanya dimaknai sebagai pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan fisik di luar perkawinan. Padahal, realitas kejahatan jauh lebih kompleks: mencakup pemaksaan dalam perkawinan, tekanan ekonomi, manipulasi psikologis, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (**Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/UU TPKS**).
2. **Sistem Pembuktian yang Menyulitkan Korban:** Kekerasan terhadap perempuan dan anak hampir selalu terjadi di ruang privat tanpa saksi mata. Namun, Hukum Acara Pidana lama (**UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/KUHAP**) secara rigid menuntut minimal dua alat bukti, sehingga kesaksian korban tunggal sering kali diabaikan.
3. **Stigma Privat dan Budaya Impunitas:** Kekerasan dalam rumah tangga kerap dianggap sebagai aib keluarga internal. Aparat penegak hukum sering kali mendesak penyelesaian damai (*restorative justice* yang salah kaprah) di luar jalur hukum, memaksa korban kembali tinggal serumah dengan pelaku.

Kondisi inilah yang melahirkan urgensi reformasi hukum secara total. Jika dirumuskan secara mendalam, terdapat empat celah keadilan yang masih menganga hingga hari ini:

Empat Celah Keadilan dalam Penegakan Hukum

* **1. Celah Definisi dan Kualifikasi Delik**
Banyak bentuk kekerasan psikis non-fisik tidak terakomodasi dengan baik dalam delik konvensional KUHP lama. Contohnya meliputi *catcalling* berulang, penyebaran konten intim tanpa izin (*revenge porn*), pemaksaan kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan anak yang melanggar **Pasal 10 jo. Pasal 15 UU TPKS** serta **Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan** (tentang batas usia perkawinan). Tanpa perluasan definisi ini, pelaku akan terus lolos dengan dalih perbuatannya “belum diatur secara spesifik”.
* **2. Celah Pembuktian dan Viktimisasi Sekunder**
Korban sering kali menghadapi proses hukum yang melelahkan secara mental dan finansial. Kewajiban menanggung biaya visum mandiri serta interogasi investigatif yang kerap menyalahkan korban (*victim blaming*—seperti mempertanyakan pakaian atau waktu pelaporan) melanggar prinsip perlindungan martabat manusia yang dijamin dalam **Pasal 28G UUD 1945**. Hal ini memicu ketakutan psikologis yang menyebabkan banyak korban memilih bungkam.
* **3. Celah Eksekusi Hak Korban (Restitusi)**
Meskipun instrumen hukum seperti **UU TPKS** dan **UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban** telah menjamin hak atas restitusi (ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku), dalam praktiknya banyak putusan pengadilan mengabaikannya. Negara belum memiliki mekanisme eksekusi paksa yang progresif seperti penyitaan atau pemblokiran aset pelaku—ketika terpidana menolak atau mangkir dari kewajiban membayar ganti rugi kepada korban.
* **4. Celah Tumpang Tindih Aturan dalam Masa Transisi**
Pemberlakuan **UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)** membawa tantangan tersendiri, khususnya terkait pasal-pasal kesusilaan dan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (*living law*). Jika tidak diawasi secara ketat oleh putusan Mahkamah Agung atau pedoman kejaksaan, pasal-pasal tersebut berisiko multitafsir dan justru berpotensi mengkriminalisasi korban alih-alih memberikan perlindungan.

Landasan Konstitusional dan Instrumen Hukum Terkait

Untuk menambal celah tersebut, Indonesia sebenarnya memiliki fondasi legislatif yang kuat. Tantangan utamanya terletak pada konsistensi implementasi aparat di lapangan:

* **UUD 1945 (Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G):** Merupakan payung konstitusional tertinggi. Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Negara memikul kewajiban konstitusional untuk hadir, bukan sekadar memberikan belas kasihan.
* **UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):** Tonggak sejarah yang menggeser KDRT dari urusan privat menjadi kejahatan publik (*public crime*), yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi (**Pasal 5**).
* **UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:** Menekankan prinsip *the best interests of the child* (kepentingan terbaik bagi anak), kewajiban rehabilitasi medis dan psikososial, serta hak atas kerahasiaan identitas korban di bawah umur.
* **UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):** Regulasi paling progresif yang menjadi *lex specialis* dalam hukum pidana kekerasan seksual. Terobosannya meliputi:
* Perluasan jenis tindak pidana kekerasan seksual hingga 9 bentuk pokok (**Pasal 4 ayat (1)**).
* Sistem pembuktian yang berpihak pada korban, di mana keterangan korban ditambah satu alat bukti sah (termasuk visum et repertum atau visum psikologis) sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa (**Pasal 24**).
* Penegasan larangan penyelesaian di luar pengadilan (*restorative justice*) untuk tindak pidana kekerasan seksual tertentu yang melibatkan relasi kuasa (**Pasal 23**).

* **Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017:** Pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum yang mewajibkan hakim untuk aktif menggali fakta terkait relasi kuasa dan melarang segala bentuk prasangka gender di ruang sidang.

Rekomendasi Kebijakan dan Penutup

Menambal celah keadilan tidak cukup diselesaikan dengan sekadar memperbanyak pasal atau memproduksi undang-undang baru. Transformasi mendasar menuntut tiga langkah korektif taktis:

1. **Optimalisasi Dakwaan Utama (*Lex Specialis*):** Hakim, jaksa, dan penyidik wajib memprioritaskan penggunaan **UU TPKS** dan **UU Perlindungan Anak** sebagai instrumen dakwaan utama, alih-alih berlindung di balik pasal-pasal umum KUHP yang kerap merugikan posisi tawar korban.
2. *Kompensasi dan Pemulihan Negara:* Negara harus hadir secara mutlak untuk menanggung biaya visum, pendampingan psikologis gratis, serta memberdayakan lembaga eksekutor (seperti unit aset kejaksaan) untuk mengeksekusi hak restitusi secara paksa dari harta kekayaan pelaku.
3. *Pendidikan Perspektif Korban bagi Aparat:* Pelatihan berperspektif gender dan perlindungan anak bagi polisi, jaksa, hakim, dan tenaga medis harus dilembagakan sebagai standar operasional prosedur wajib, bukan sekadar agenda seminar seremonial.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah urusan domestik atau aib keluarga yang pantas disembunyikan di balik tirai perdamaian semu, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diberantas tanpa kompromi. Jika sistem hukum pidana kita masih berjalan setengah hati, maka janji keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi republik ini selamanya akan menjadi teks mati tanpa makna.