Lurah Kutabumi Menyampaikan Imbauan Polresta Tangerang , Agar Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan
Kabupaten Tangerang|WIT – Dalam rangka menindak’lanjuti imbauan Kepolisian Resort Kota Tangerang Polda Banten serta mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla),, Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, S.Pd, M.M. mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh warga Kutabumi untuk;
1. Tidak melakukan pembakaran sampah, lahan semak, limbah, maupun benda lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran.
2. Tidak membuka lahan dengan cara membakar
3. Pelaku usaha agar tidak membakar limbahdan pengelolanya sesuai ketentuan yang berlaku
4. Para Ketua RW dan RT agar menyampaikan Imbauan ini kepada seluruh warga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
5. Apabila terjadi atau di temukan kebakaran maupun kegiatan pembakaran yang berpotensi membahayakan, agar segera melaporkan kepada kelurahan Kutabumi/tiga pilar
6. Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan per’undang undangan yang berlaku

Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama.
Mari kita jaga lingkungan aman, tertib dan bebas dari kebakaran.( Bin71/Alex Salembun )

