Kuasa Hukun PG Resmi Membuat Laporan : Usut Tuntas Pelecehan Diduga Dilakukan Oleh Oknum Bank Keliling di Tangerang
Tangerang | WIT– Kasus diduga penganiayaan sadis dan kekerasan seksual yang menimpa PG alias G kini menaruh sorotan tajam pada jajaran Polda Banten. Kombinasi tindak pidana pengeroyokan, pengancaman, penyekapan, hingga UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) membuat kasus ini menjadi ujian nyata bagi Kepolisian.
Kapolresta Tangerang dan Kapolda Banten didesak turun tangan secara langsung. Publik menanti bukti nyata slogan “Polisi Presisi” dalam menangani kasus kejahatan digital ini. Tidak ada alasan bagi polisi untuk menunda penangkapan para terlapor.
Kisah kelam ini di ceritakan istri korban MM kepada awak median berawal saat PG alias G diajak oleh rekannya, S D, untuk bekerja sebagai penagih utang (kolektor) di unit usaha bank keliling milik ED D. Baru empat hari bekerja, Korban sadar ada yang tak beres, sistem kerja bobrok, operasional mencekik (motor Vixion boros tanpa uang bensin yang sepadan), dan nuraninya menolak menjadi rentenir yang mencekik warga.
“Iktikad baik suami saya untuk resign dan mengembalikan motor inventaris pada 28 September 2025 justru menjadi awal petaka. Bukannya dilepas, Korban ditahan di kediaman ED D dengan dalih menunggu pengawas”, Jelasnya.
Lanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib, suasana berubah menjadi neraka, suami saya WA kalau saya nggak pulang malam ini kemungkinan besok saya sudah jadi mayat. ED D, S D, M L, A P, dan seorang diduga pelaku lainnya berkumpul sambil minum minuman keras. Tanpa alasan, pesta miras itu berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal dan siksaan fisik tanpa henti dialami suami saya, bukan hanya itu, suami saya dalam kondisi tak berdaya dan berdarah-darah, dipaksa merosotkan celana. Di bawah ancaman bilah pisau, suami saya dipaksa bermasturbasi, menonton konten pornografi, hingga dipaksa video call dengan saya”, ujarnya
“Aksi keji tersebut direkam oleh para diduga pelaku menggunakan ponsel untuk dijadikan alat intimidasi supaya suami saya tidak berani membuat laporan polisi, bayangkan harga diri suami saya di injak-injak sama mereka bang”. Tuturnya tak bisa membendung air mata.
Setelah disiksa, suami saya lanjut disekap di rumah kontrakan SD dalam kondisi terkunci dari dalam. Beruntung, saat para pelaku tertidur lelap akibat pengaruh alkohol, suami saya berhasil meloloskan diri melalui celah jendela tanpa teralis dan dengan sisa tenaga, suami saya meminta tolong ke RT setempat yang langsung membantu mengevakuasi dan menghubungi saya”, Tutupnya
Langkah hukum tegas kini diambil. Penasihat Hukum PG alias G resmi mempolisikan para pelaku ke Polresta Tangerang dengan nomor laporan: LP/B/803/VII/2026/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN.
“Iya benar, kami sudah membuat laporan resmi di Mapolresta Tangerang, harapan kami kepada Kepolisian Republik Indonesia wabilkhusus Bapak Kapolresta Tangerang dan Pak Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk segera mengerahkan segala daya upaya pada tindak pidana kompleks ini, tindakan keji para pelaku sudah membuat masyarakat Nias di Tangerang Raya sangat resah diruang digital”, Tegas Risman Harefa, S.H. selaku kuasa hukum PG ( Tim )

