Ketum Forum Jurnalis Pasar Kemis ( FORJUMIS ) H.Simanjuntak SH, Soroti Pra-SPMB Tahun 2026
TANGERANG | wartaindonesiaterkini.com — Pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) tahun 2026 menuai kritik tajam. Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H.Simanjntak SH menilai adanya dugaan regulasi atau pungutan dalam tahapan tersebut yang berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
H.Simanjuntak,SH secara tegas menyatakan bahwa sengkarut polemik Pra-SPMB ini diduga kuat telah menabrak Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Akses pendidikan adalah hak segala bangsa. Dalam keterangannya melalui telepon pada Jumat (12/6/2026),
Ketua Forjumis H.Simanjuntak SH, mengungkapkan bahwa esensi dari Pasal 31 UUD 1945 sangat jelas, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa terkecuali.
”Pra-SPMB seharusnya menjadi jembatan yang memudahkan, bukan justru menjadi dinding pembatas baru yang menyulitkan orang tua siswa, baik dari segi birokrasi yang berbelit maupun adanya indikasi biaya-biaya terselubung,” ujar Juntak panggilan akrabnya.
Ia menambahkan, jika dalam proses pra-seleksi ini ditemukan adanya diskriminasi, komersialisasi, atau sistem zonasi/administrasi yang justru menggugurkan hak anak untuk bersekolah sebelum kompetisi dimulai, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap amanat konstitusi.
Yang menjadi Sorotan Utama Forjumis Terhadap Pra-SPMB 2026 antara lain,
Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Mengabaikan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) dan (2) jika proses pra-seleksi membatasi hak akses pendidikan dasar bagi masyarakat kurang mampu.
Transparansi Anggaran dan Kuota, Forjumis mendesak pihak panitia penyelenggara dan Dinas Pendidikan terkait untuk membuka data kuota serta rincian teknis secara transparan guna menghindari praktik “titip-menitip” bangku sekolah.
Tahapan pra-seleksi yang rumit dinilai hanya menambah beban baru bagi orang tua murid di tengah situasi ekonomi yang sedang berbenah.
Menutup pernyataannya, Ketua Forjumis meminta ombudsman, legislatif, dan kepala daerah untuk segera turun tangan mengevaluasi jalannya Pra-SPMB 2026.
Forjumis berkomitmen akan terus mengawal isu ini dan membuka posko pengaduan bagi warga atau orang tua murid yang merasa dirugikan atau dicurangi selama proses seleksi berlangsung.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat hak pendidikan anak-anak dikebiri oleh sistem yang diduga cacat regulasi. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas,” tegasnya. (Red )

