ADVKota Tangerang

Ketua komisi II sepakat Perpanjamg PJJ Pelajar

KOTA TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com – Ketua komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri mengaspirsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang masa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para peserta didik hingga Jumat (11/9/2026)

Menurut ketua komisi II ini menegaskan, perpanjangan PJJ hingga Jumat merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemkot Tangerang dalam mengutamakan kesehatan peserta didik tanpa mengabaikan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.

“Perpanjamg PJJ sangat baik untuk. kesehatan pesrta didik,” ujar syamsuri

Syamsuri menambahkan, potensi paparan abu vulkanik perlu diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya lingkungan sekolah dan peserta didik. Oleh karena itu, ia mengimbau para pekerja, pengendara, dan warga yang harus beraktivitas di luar rumah untuk tetap melakukan langkah-langkah pencegahan secara mandiri

Masalah kesehatan ini buat semuanya. Masyarakat tetap waspada, tidak perlu panik, tapi waspada. Menjaga kesehatan itu dari diri kita masing-masing. Kita lindungi diri kita agar tetap sehat,” tegasnya

Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan pernapasan akibat sebaran abu vulkanik, Syamsuri mengimbau masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah.

“Saat ini diharapkan semuanya untuk menggunakan masker, demi kesehatan bersama,” tegasnya kepada media online ini,” pada Kamis, (10/9/2026).

Diitegaskan Syamsuri penerapan PJJ selama tiga hari kedepan disebabkan imbas sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026). Skema ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Syamsuri menjelaskan, langkah tersebut diambil guna menjamin keselamatan para peserta didik.

“Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.

Syamsuri menambahkan, keputusan ini merujuk pada surat edaran pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemkot Tangerang. Pihaknya terus memantau dinamika kondisi lingkungan sebelum menentukan langkah lanjutan. ( ADV )