Jakarta

Ketua IPW Katakan Memaksa masuk Lapas, bukan kewenangan Ombudsman.

Jakarta|wartaindonesiaterkini.com–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan cara Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9/2026).

Sorotan itu muncul setelah tim Ombudsman sempat mendapat penolakan saat hendak masuk ke area tertentu di dalam lapas. Bagi Sugeng, pengawasan terhadap lapas tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan batas kewenangan

“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Sidak tersebut sebelumnya berkaitan dengan temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian.( Alex Salembun )