Kab.Tangerang

Kepala Desa Curug Sangereng Diduga Lecehkan Profesi Wartawan 

 

Tangerang|wartaindonesiaterkini.com,–Istilah “alergi terhadap wartawan” yang Anda gunakan tidak merujuk pada kondisi medis alergi yang sebenarnya. Dalam konteks ini, “alergi terhadap wartawan” mengacu pada sikap menghindar atau tidak suka terhadap wartawan atau media yang ditunjukkan oleh seseorang atau suatu pihak. Hal ini seringkali terjadi ketika pihak tersebut tidak ingin informasi atau kegiatannya dipublikasikan.

Hal ini dialami salah satu wartawan media online yang ingin konfirmasi terkait pembangunan Desa, tapi entah kenapa yang bersangkutan selalu beralasan ada janji diluar dan begitu terus, dan akhirnya ia menghindar dan keluar dengan tergesa gesa agar terhindar dari pertanyaan Wartawan yang ada dihadapannya.

” Hal ini sudah seringkali dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut ketika akan dikonfirmasi oleh wartawan, terkait pembangunan yang ada di Desanya,” kata salah satu wartawan media online, Selasa (19/08/25)

Hal ini bukan saja melanggar tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) tetapi juga melanggar Undang Undang Pers tentang berita publikasi, dimana pasal 18 ayat 1 bahwa pejabat publik wajib memberitahukan tentang keterbukaan publik tentang pembangunan yang ada diwilayahnya. Paling tidak seandainya konfirmasi wartawan di jawab, tidak harus menghilang,alias kabur.

” jelas ini sudah melanggar KIP dan Undang Undang Pers, dan ancamannya juga cukup jelas, jangan dibiarkan yang bersangkutan melecehkan profesi wartawan, karena wartawan itu merupakan Jendela Dunia yang dapat menyinari alam semesta dari pemberitaannya,” ucap nya.

Hal ini di perkuat oleh Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis. H. Simanjuntak. SH, yang mengatakan bahwa kepala desa tersebut jelas melecehkan Profesi wartawan serta tidak mengerti arti dari sebuah pemberitaan yang ditulis dari seorang wartawan/jurnalis.

“Harusnya seorang kepala sebagai publik figur mengerti profesi wartawan itu, sambut mereka dengan bijak dan tidak selalu wartawan itu mengarah kepada materi semata, ini jelas tindakannya melecehan profesi wartawan,” ungkap Juntak, sapaannya.

Ketika hal ini akan dikonfirmsi kepada Camat Kelapa Dua. H. Dadang Sudrajat,S.Sos.,MM.,M.Si. beliau tidak berada ditempat, hal tersebut dikatakan oleh samah satu staf kecamatan Kelapa dua.

” Maaf pak Camat sedang keluar,” kata stafnya kepada awak media. ( Tim )