Kab.Tangerang

Kecamatan Pasar Kemis Kembali Menyampaikan SP3 Kepada Para PKL

Kabupaten Tangerang|WIT – Pemerintah Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali bergerak menyampaikan surat peringatan ke- 3 (SP3) kepada para pemilik bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan saluran air/drainase di jalan Puri Raya Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.pada Rabu ( 29/4/2026 ).

Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin melalui Kasi Trantibum Acep Pudin, mengatakan, bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang berada di badan jalan , saluran Cipongodokan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan aliran air.

Kegiatan ini dilakukan secara persuasif dengan pendekakatan humanis, kami bersama berbagai unsur untuk memastikan proses berjalan tertib , aman dan kondusif.

” Kami dari Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP, Kabupaten Tangerang, Desa Sukamantri, Koramil dan Polsek Pasar Kemis serta Linmas memberikan surat kepada para PKL dengan cara Santun dan Humanis menyiapkan kendaraan untuk mengantar barang jualan para pedagang.” Ujar Acep Pudin.

Ditempat yang sama Kepala Desa (Kades) Sukamantri, H. Nana Ibnu Holdun mengatakan, kepada wartawan ” Abang bisa liat sendiri, para pedagang yang berdagang dan berjualan disisi jalan Puri Jaya ini, mereka telah membokar lapak lapaknya, mereka sadar bahwa lokasi yang mereka tempati adalah bukan milik mereka melainkan milik Pemerintah, oleh karenanya, mereka lakukan pembongkaran sendiri/mandiri tanpa adanya pakasaan,”.

Saya Selaku Kades Sukamantri mengucapkan Terimakasih kepada para pedagang yang telah melakukan Pembongkaran bangunan/lapaknya sendiri,kami memfasilitasi mengantarkan barang dagangannya ke rumah tempat tinggal masing masing.” Tutup Kades Nana. ( Bintang/Alex Salembun )