Kota Tangerang

Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco : Akademisi dan Analis Kebijakan Publik Kaidah Jurnalistik Sudah Ditempuh

KOTA TANGERANG|wartaindonesiaterkini.com- Melansir dari citranewsindonesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana menyebut pemberitaan mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang membekingi tempat pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek di wilayah Kotabumi sebagai berita “ngaco”. Dalam percakapan melalui WhatsApp dengan wartawan yang menerbitkan berita tersebut. Selasa (20/10/2026).

Pernyataan itu muncul setelah media menerbitkan berita berjudul “Panti Pijat Esek-esek di Kotabumi Diduga Dibekingi Oknum Jaksa? APH Pasar Kemis Tutup Mata”.
Dalam percakapan tersebut, Pradana menanggapi pemberitaan itu dengan mengatakan berita tersebut ngaco.

“Ya ngaco lah. Namanya media yang kompeten, kalau pihak menyampaikan ada beking, dikejar dong siapa namanya, tugas di mana. dan dihubungi, bukan buat tulisan yang bias,” ujar Pradana sebagaimana dikutip dari percakapan WhatsApp dengan pihak media.

Dalam percakapan yang sama, Pradana meminta doanya agar dimutasi dari Kota Tangerang.“Doain aja sy cepet mutasi om keluar dari Kota Tangerang,” ungkapnya tanpa menjelaskan maksud dari pesan tersebut.

Sementara Adib Miftahul Akademisi dan Analis Kebijakan Publik mengatakan seharusnya kejari kota Tangerang melakukan investigasi ke dalam, tidak harus terburu-buru mengatakan berita tersebut ngaco.

Adib mengatakan dari berita yang ia sudah baca, prinsip kaidah jurnalistik atau prinsip cover both side sudah ditempuh, yaitu ada pihak-pihak yang terkait sudah dimintai pendapatnya.

“Saya melihat dari berita yang sudah tayang, sudah menempuh kaidah jurnalistik, pihak-pihak terkait sudah diminta pendapatnya, termasuk dugaan karyawan usaha yang menyebutkan dibekingi oleh oknum kejaksaan,” ujarnya.

Adib yang sudah dua tahun sebagai peniliti di Dewan Pers, yang disebut oleh Dewan Pers sebagai Peniliti Indeks Kemerdekaan Pers di Banten, mengatakan berita tersebut sudah benar dan sudah menempuh prinsip jurnalistik.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang disebut membekingi tempat pijat tersebut, termasuk identitas pihak yang dimaksud dan bukti yang mendasari dugaan itu.

Media tetap membuka ruang bagi klarifikasi dari Kajari Kota Tangerang maupun pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.( Tim )