Kab.Tangerang

Izinnya 77 M2, Bangunannya 300 M2. Diduga Akali Retribusi dan Pajak

Kab.Tangerang |wartaindonesiaterkini.com– Di tahun 2026 ini pembangunan Ritel Modern atau minimarket marak berdiri seperti tumbuhnya jamur di musim hujan, ini pertanda masyarakat menerima kehadiran minimarket modern ini, ini menandakan kemajuan suatu daerah dan menambah pemasukan untuk kas daerah tersebut. Bukan halnya denganĀ  dugaan penyimpangan pembangunan di Jl. Raya Cadas Kukun KM. 05, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang semakin menguat. Bangunan ini berdiri diduga menyimpang dari PBG yang diajukan yang akan digunakan untuk minimarket atau ritel modern.

Sebelumnya disorot karena tidak sesuai PBG, kini muncul pengakuan langsung dari pekerja di lapangan yang membongkar luas sebenarnya.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi bangunan yang sedang dikerjakan memiliki ukuran 15 meter x 20 meter.

“Ini ukuran 15 kali 20 bang. Kalau soal PBG 77 meter, saya tidak mengerti,” ujar tukang di lokasi pembangunan.

Jika dihitung, 15 x 20 sama dengan 300 M2. Angka ini sangat jauh dari data di PBG No. SK-PBG-360312-21082026-003 atas nama Dandi Priyatna yang hanya 77,1 M2 dengan 1 lantai.

 

Artinya ada selisih 222,9 M2 yang tidak tercantum dalam izin.

Dilokasi proyek Media ini mendapatkan no telepon penanggung jawab proyek,upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak penanggung jawab. Kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang diberikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan masuk dan panggilan tidak direspon.

Tidak berhenti sampai di situ, ketika media konfirmasi ke Lurah Kutabaru terkait keberadaan bangunan itu dan mendapat klarifikasi bahwa bu Lurah tidak mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

Konfirmasi juga berlanjut ke pihak ritel tetapi tidak ada respons apa pun, baik pesan WhatsApp ataupun melalui panggilan telepon.

“Bungkamnya pihak terkait ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa yang ditutupi?”

Kami menilai kasus ini bukan kesalahan teknis, melainkan diduga disengaja.

Membangun tidak sesuai denah dan luas yang disetujui. Terancam sanksi PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Diduga sengaja memberi data tidak benar untuk meminimalkan pajak dan retribusi daerah.

“Ini bukan salah ukur. Ini disengaja. Buktinya luasnya 4 kali lipat dari izin. Dan saat mau dikonfirmasi, yang bersangkutan malah menghindar.”

Melihat fakta-fakta di lapangan, supaya dinas terkait melakukan:

Sidak Gabungan 1×24 Jam.DPMPTSP, PUPR, Satpol PP, Bapenda wajib turun hari ini juga.

Hentikan Pembangunan.Segel lokasi sampai ada kejelasan.

Panggil Pemilik dan wajib diperiksa serta dimintai keterangan.

Audit Penerbitan PBG. Usut bagaimana PBG 77 M2 bisa terbit jika di lapangan 300 M2.

Terapkan Sanksi Maksimal dan Tagih Kekurangan. Jangan hanya disuruh urus PBG perubahan.

“Kami tidak mau ini jadi preseden buruk. Kalau yang 300 M2 bayar PBG 77 M2 dibiarkan, besok semua pengusaha ikut-ikutan nipu negara.”

Hingga berita ini naik, upaya konfirmasi ke pihak pemilik masih nihil.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak memberikan sanggahan atau hak jawab kepada redaksi kami.
Hak jawab akan dimuat secara berimbang dan proporsional. Konfirmasi dan hak jawab dapat disampaikan melalui kontak redaksi.

( Alex Salembun /Tim )