Hakim Vonis Bebas Jisman Hutapea Dari Tuntutan Jaksa 7, 5 Tahun Perkara ITE Di PN Tangerang
Tangerang |wartaindonesiaterkini.com–
Pengacara Hudson Hutapea , yang mendampingi abangnya, Jisman ( 55 ) di persidangan berhasil membebaskan dari tuntutan 7.5 Tahun Perkara pemasangan Global Positioning Systim ( GPS ) yang di jerat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Pasal 31 dan 32 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi transaksi elektronik.
Menurut JPU, Made Adi Pratama Yoga, dari Kejari Tangerang Selatan, Runggun Sibuea istri pelapor dan terdakwa Jisman, Hutapea secara Intersebsi ( tanpa izin ) memasang GPS di mobil Suzuki Baleno, milik anggota TNI berpangkat Letkol, berbasis Satelit, akhir Desember 2020.
Ketua Majelis Hakim, Kony Hartanto dibantu hakim anggota , Iwan Wardana dan Dony Dortmund , membebaskan, Jisman Hutapea dari dakwaan Jaksa, dakwaan tidak dapat diterima, di nyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, Selasa ( 11 / 8 /26 ) di PN Tangerang,

Pertimbangan hakim dalam putusan ,
1. Jaksa tidak bisa menunjukan digital forensik di persidangan sebagai alat bukti data elektronik atau informasi transaksi elektronik
2. Jaksa tidak mampu membuktikan unsur unsur yang di dakwakan di pasal 31 dan 32 UU ITE dalam perkara terdakwa Jisman Hutape
3. hakim sependapat dengan pledoi penasehat hukum
4. bahwa mobil yang di pasang GPS merupakan harta bersama dari pelapor dan istrinya.
Hudson Hutapea Pengacara yang mendampingi abangnya Jisman di persidangan, mematahkan semua argument dan bukti yang di perlihatkan Jaksa di Persidangan. sesuai Fledoi atau pembelaan yang di bacakan di persidangan, hakim juga sependapat.
Keterangan ahli, Prof Henry Subianto , SH, MSC dan DR Bambang Pratama SH, MH. yang menjadi pakar ( Panja UU ITE ) kedua ahli menjelaskan dengan Konsisten bahwa pemasangan perangkap elektonik ( GPS ) merupakan benda yg bersifat Neteral, bukan merupakan perbuatan yang di larang menurut UU ITE
Tapi yang menjadi larangan dalam objek UU ITE pasal 31 (1 ) adalah perbuatan mengintersep atau melakukan penyadapan ITE ( Dokumen Elektronik ) milik orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum yang perbuatanya harus di buktikan bahwa perbuatan tersebut benar terjadi.
Pasal 31 ( 1 ) UU ( ITE ) menurut ahli Pembuktian tindak pidana Siber, dengan jelas khususnya “Intersepsi ” harus di dukung alat bukti elektronik yang dapat di pertanggujawabkan secara ilmiah dengan bukti Digital Forensik.
Ketua majelis hakim, Kony Hartanto yang diminta pertimbangan hukumnya dasar membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa, apakah takut karena Pengacara terdakwa, menyurati Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ( MK dan MA ) bidang Pengawasan.
Masalah surat cinta ( laporan ke MK dan MA ) buat hakim sudah biasa bang katanya, yang paling patal Jaksa tidak bisa menunjukan Digital Forensik dari penyidikan polisi di Persidangan.
( JP. Dasuha/Red )

