Kota Tangerang Selatan

Dugaan Pungli Marak di Satpas Cilenggang Tangsel : Div Propam Polri Harus Tindak

Tangerang Selatan |wartaindonesiaterkini.com– Dugaan praktik pungutan liar ( pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS ) Cilenggang , Polres Tangerang Selatan semakin marak.

Pantauan wartawan di lokasi warga mengaku adanya penawaran pembuatan SIM dijalur cepat dan tidak melakukan uji tes. Diduga yang menawarkan jasa tersebut memiliki keterkaitan dengan petugas dalam lingkungan Satpas tersebut.

Warga yang di tawarkan oleh diduga calo tersebut langsung menyetujui karna tidak mau repot dan bolak balik dan takut gagal.

“Dari pada repot bolak balik ke Satpas lebih baik ikut aja,tinggal poto dengan harga SIM A senilai rp 650.000 “, Ujar warga tersebut yang enggan menyebut namanya

“Karena proses resmi kerap terkesan berbelit- belit dan memakan waktu lama dan bolak – balik sementara dengan membayar lebih  justru lebih cepat dan mudah”, Tambahnya.

Kondisi Satpas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas , pengawasan internal serta komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih , transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat meminta supaya Devisi Profesi dan Pengamanan ( Div Propam ) Polri supaya menindak petugas yang ada di Satpas terbut dan bila terbukti terjadi dugaan pungli agar ditindak dengan tegas.

Dugaan pungli ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tetapi juga mencederai prinsip keadilan integritas , dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum

Perlu diketahui lokasi pembuatan SIM di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yaitu :

– Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan Kelurahan Cilenggang Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan (baru dan perpanjang SIM A/C)

– SIM Corner SDC Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang (baru dan perpanjang SIM A/C)

Biaya untuk proses SIM Keliling (perpanjang SIM A/C)
Biaya Pembuatan SIM Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 :

SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000

Persyaratan Pembuatan SIM :

– Asli dan FC KTP 3 Lembar
– SIM Asli (untuk perpanjang)
– Surat Kehilangan (Untuk Syarat SIM        Hilang)
– Surat keterangan sehat dari dokter

( Red )