Dugaan Pungli di SD Negeri Pancasila Kecamatan Lembang, di Laporkan Ke APH
Bandung Barat |WIT– Kepala Perwakilan Media Warta Indonesia terkini wilayah Jawa Barat, mendatangi Polres Cimahi untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pejabat sekolah dan jajaran SD Negeri Pancasila, Selasa (3/2/2026).
Korwil Media Warta Indonesia terkini, Landong, menyampaikan laporan tersebut kita sampaikan melalui surat yang diterima bagian SIUM Polres Cimahi.
” Mami melaporkan dugaan pungli yang sudah lama terjadi tanpa ada tindakan dari instansi pemerintahan setempat,” ujarnya ,
Dugaan pungli ini sebelumnya telah kita Sampaikan kepada Inpektorat dan Dinas Pendidikan Bandung Barat, hanya saja sebagaimana keraguan kami, Inpektorat dan Dinas Pendidikan tidak ada tindakan, terangnya
Sekolah Negeri sudah jelas diatur tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun sesuai aturan Kemendikbud Nomor 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua siswa. Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181, pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan biaya langsung maupun tidak langsung.
Saya berharap kepolisian Polres Cimahi dibawah Pimpinan AKBP Niko Nurallah Adi Putra, SH, SIK, MH, tidak ragu untuk menindak laporan dugaan praktik pungli yang kami sampaikan , karena hal ini jelas merugikan masyarakat dan Negara, kita tunggu saja perkembangan berikutnya, kata Landong.
(Tim)

