Di duga Pelantaran Anak, WJK Lebih Memilih Bangun Lapangan Padel
TANGERANG —WJK Salah satu pemilik lapangan olahraga “Sunday Padel” Tega menelantarkan anak kandung dari hasil pernikahan dengan T, namun perpisahan kedua orangtuanya membuat anaknya tersebut menuai masalah.
Hak asuh anak di pengadilan jatuh ke seorang ibu (T) namun banyak kebohongan dari WJK setelah hasil persidangan yakni pelanggaran buah hasil pernikahan mereka meski kandas. sang anak tidak di biayai oleh WJK dimana dalam pengadilan WJK wajib membiayai anak hingga berumur 21 tahun.
T memaparkan semua penelantaran anak yang dilakukan oleh WJK (alias mantan suaminya). WJK hanya janji-janji dan tidak pernah satupun membiayai anak mereka yang dalam putusan pengadilan.
Dalam putusan pengadilan sebelumnya WJK harus menafkahi anaknya dari hasil pernikahan dengan T dari kecil hingga usia anak 21 tahun.
“Semuanya hanya janji-janji, hingga kini tidak ada TF bagi anak saya. Malah adek mantan suami saya menghina saya di bilang “Miskin” melalui pesan WhatsApp,” ungkap T kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Ya, T yang tidak mau di hina dan mantan tidak ada itikad baik untuk menepati janjinya, kembali melaporkan WJ ke pengadilan. Laporan kali ini bertujuan menyita aset. Namun, di pengadilan lagi diberikan mediasi.
Mediasi itu, WJK menyanggupi membayar biaya anak Rp 17,5 juta per bulan, sehingga T menyetujui/ok. Hal ini di setujui di karenakan T merasa tertekan.
Menurut T di luar pengadilan, dirinya minta tanda tangan kepada WJK untuk bayar uang sekolah anak. Hal ini, untuk mempermudah mantan suami agar tidak naikin uang tiap tahun.
“Dia menyetujui bayar uang sekolah anak langsung ke sekolah, namun Januari tahun ini, aku di info sekolah kalau dari pihak WJJ tidak ada respond payment SPP anak. Sampai bulan Mei juga tidak ada. Jadi papaku yang bayar,” ungkapnya.
Tidak ada pembayaran aku mencoba minta ke WJK namun nada yang enak keluar dari WJK yang bilang “uangnya sudah saya bikin lapangan padel”. Tapi bulan April lalu, WJK dikabarkan hura-hura ke Bangkok, Thailand.
“Akhirnya saya laporkan ke polisi, tetapi WJK tidak ada sedikit itikad baik untuk membayar,” jelas T dengan berlinang air mata.
Dalam kasus ini, T saat ini telah menyelesaikan hasil visum. Saksi ahli sudah ditunjuk untuk memberikan keterangan dan lagi tunggu jadwal untuk gelar perkara.
Dalam laporan T, mantan suaminya WJK sedang membangun bisnis lapangan Padel, Sunday Padel di Meruya, bahkan infonya juga membuka lapangan Padel “Decuse Arena” daerah Kosambi Jakarta Barat. Tapi untuk menafkahi anak WJK tidak peduli sama sekali.
Sementara dasar Hukum Penelantaran Anak. Dalam aspek hukum, janji-janji pemberian nafkah atau pengasuhan yang tidak terealisasi dari orang tua dapat berujung pada konsekuensi pidana maupun perdata:
Hukum Pidana: Berdasarkan Pasal 77 UU Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP Baru, tindakan menelantarkan anak secara umum atau melepaskan tanggung jawab terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hukum Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Jika penelantaran berkaitan dengan janji materi pengasuhan atau nafkah yang diabaikan selama bertahun-tahun, hal ini dapat digugat secara perdata melalui mekanisme tuntutan ganti rugi pemenuhan hak anak

