Jakarta

Dampingi Korban Secara Probono, JPB Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Metro Jakpus Tangani Kasus Faridha Wagea

JAKARTA|wartaindonesiaterkini.com — JPB LAW FIRM memberikan pendampingan hukum secara probono kepada Faridha Wagea, korban sekaligus pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum Paskalis Pardosi, S.H., M.H., Soleman Frans Lubis, S.H., dan Firnus Gulo, S.H.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Rabu, 23 September 2026.

Atas proses tersebut, JPB LAW FIRM menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, khususnya penyidik yang menangani laporan Faridha Wagea.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Pusat yang telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan telah dilakukan pada 23 September 2026 dan berjalan sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar tim kuasa hukum JPB LAW FIRM.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, pihak Faridha Wagea bersama kuasa hukumnya kini menunggu tahapan hukum berikutnya, termasuk pemanggilan Faridah selaku terlapor.

Berawal dari Tawaran Kerja Sama Bisnis

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1877/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan uraian dalam laporan, perkara bermula ketika Faridha Wagea mengaku diajak menjalankan kerja sama bisnis tanam padi oleh Faridah.

Dalam perkembangannya, Faridah disebut memperkenalkan seseorang yang mengaku bernama Andi. Komunikasi kemudian berlanjut dan Faridha mengaku kembali diajak menjalankan bisnis kapal cumi.

Dalam proses kerja sama tersebut, Faridha mengaku telah mengeluarkan sejumlah dana melalui transfer ke beberapa rekening, termasuk rekening atas nama Faridah.

Faridha kemudian mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar dan memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian.

JPB Law Firm: Kami Kawal Sesuai Koridor Hukum

Tim JPB LAW FIRM menegaskan bahwa pendampingan terhadap Faridha Wagea diberikan secara probono, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan akses pendampingan hukum.

“Kami memberikan pendampingan secara probono. Prinsip kami, masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum harus mendapatkan kesempatan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum,” kata tim kuasa hukum.

Meski demikian, JPB LAW FIRM menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian. Kami berharap prosesnya berjalan profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga berharap laporan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon atensi dari pihak kepolisian agar proses perkara ini dapat terus berjalan sampai memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar tim JPB LAW FIRM.

Untuk saat ini, pihak Faridha Wagea masih menunggu tahapan selanjutnya setelah pemeriksaan saksi, termasuk pemanggilan terhadap Faridah selaku terlapor.

JPB LAW FIRM memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Faridha Wagea selama proses perkara berlangsung.

(Red)