Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto Soroti Kasus Intoleransi di GKPI Mauk
SERANG|wartaindonesiaterkini.com— Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PSI, Michael Eka Sugiharto, menyoroti persoalan intoleransi yang kembali terjadi di wilayah Banten. Sorotan tersebut disampaikan Michael menjelang penutupan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (22/9/2026).
Michael secara khusus meminta perhatian Gubernur Banten dan pimpinan DPRD menyikapi kasus keributan di depan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang sempat melibatkan seorang pria membawa senjata tajam.
Ia mengapresiasi langkah Kapolda Banten dan Polresta Tangerang yang telah memfasilitasi mediasi hingga persoalan tersebut berakhir damai. Namun, Michael mengingatkan agar penyelesaian secara damai tidak mengabaikan aspek hukum.
“Saya apresiasi kepada Kapolda dan Polresta Tangerang yang sudah mendamaikan. Tapi jangan sampai kasus seperti ini terus terjadi dan hanya berakhir dengan perdamaian,” ujar Michael dalam rapat paripurna.
Menurut Michael, tindakan intoleransi maupun pengancaman perlu mendapat perhatian serius agar tidak menjadi preseden bagi kejadian berikutnya. Ia berharap ada langkah yang dapat memberikan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan sampai pelaku selanjutnya berpikir kalau melakukan tindakan intoleransi atau pengancaman seperti itu akhirnya tidak ada tindakan yang membuat jera,” katanya.
Sebelumnya, kasus di depan GKPI Mauk Sepatan telah dimediasi di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026). Mediasi dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, Kementerian Agama, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, pria yang membawa golok telah menyampaikan permintaan maaf dan para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Michael berharap pemerintah daerah dan DPRD bersama aparat terkait terus memperkuat upaya menjaga kerukunan umat beragama agar masyarakat Banten dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan aman dan kondusif.( Bintang )

