Jakarta

Agus Flores: Pengabdian Polri kepada Masyarakat Tak Perlu Dipersoalkan, Namun Pilihan Kata Harus Tetap Etis

JAKARTA, 10 Oktober 2026|WIT — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN), Agus Flores, menanggapi pernyataan Irjen Gatot, dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), yang menyebut bahwa “polisi itu babu masyarakat.”Menurut Agus Flores, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai gambaran tentang besarnya tanggung jawab kepolisian dalam melayani masyarakat. Namun, ia menilai pemilihan kata perlu diperhatikan, terlebih jika disampaikan oleh seorang akademisi.

Agus Flores berpandangan, pada prinsipnya, kepolisian merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, polisi harus hadir ketika warga menghadapi persoalan, membutuhkan bantuan, atau mengharapkan kepastian hukum.

“Kalau yang dimaksud adalah polisi mengabdi dan melayani masyarakat, bagi saya itu tidak perlu dipermasalahkan. Memang sudah menjadi tugas polisi untuk hadir di tengah masyarakat. Dalam banyak persoalan yang dihadapi warga, polisi diharapkan hadir untuk membantu memberikan solusi sesuai koridor hukum,” ujar Agus Flores.

Menurutnya, istilah“babu masyarakat” mungkin dimaksudkan untuk menegaskan bahwa polisi harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas pelayanan. Namun, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda apabila tidak disertai penjelasan mengenai maksud sebenarnya.

Agus menegaskan, hal terpenting bukanlah soal siapa yang lebih tinggi atau rendah kedudukannya, melainkan bagaimana aparat kepolisian menjalankan amanah secara profesional, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Bagi saya, yang penting polisi bukan menjadi pelayan kepentingan mafia, bukan pula melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Polisi harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menegakkan hukum secara adil, dan memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan warga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian mendasar dari tugas kepolisian. Karena itu, kehadiran polisi di tengah persoalan warga semestinya menjadi bentuk tanggung jawab institusi, bukan semata-mata dilakukan ketika suatu persoalan menjadi viral atau mendapat perhatian publik.

Di sisi lain, Agus Flores menyarankan agar para akademisi, termasuk dosen di lingkungan pendidikan kepolisian, lebih cermat dalam memilih diksi ketika menyampaikan pandangan di ruang publik. Menurutnya, pesan yang baik akan lebih mudah diterima apabila disampaikan menggunakan bahasa yang santun, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saran saya, lain kali kalau menyampaikan pandangan, apalagi sebagai seorang dosen, bahasanya diperbaiki. Tidak perlu menggunakan istilah ‘babu’. Lebih baik menggunakan istilah ‘pelayan masyarakat’, ‘pengabdi masyarakat’, atau ‘polisi bersama masyarakat’. Maknanya tetap kuat, tetapi lebih etis dan mencerminkan profesionalisme,” kata Agus.

Ia menambahkan, kritik maupun pernyataan yang bersifat reflektif terhadap institusi kepolisian tetap diperlukan sebagai bagian dari evaluasi. Namun, penyampaiannya perlu memperhatikan konteks, pilihan kata, serta dampaknya terhadap pemahaman masyarakat.

Bagi Agus Flores, hubungan antara Polri dan masyarakat bukanlah hubungan yang dibangun atas dasar penghinaan atau perendahan martabat, melainkan kemitraan yang berlandaskan kepercayaan, tanggung jawab, dan kepentingan bersama.

“Polisi adalah bagian dari masyarakat. Polisi bekerja untuk masyarakat dan harus selalu hadir bersama masyarakat. Ketika rakyat membutuhkan pertolongan, polisi harus merespons. Itulah esensi pelayanan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Melalui pandangan tersebut, Agus Flores berharap perbincangan mengenai posisi dan peran kepolisian dapat diarahkan pada penguatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme aparat, serta hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat.

Bagi FRN, semangat pengabdian kepada masyarakat perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, respons yang cepat, penegakan hukum yang adil, dan komunikasi publik yang santun. ( Alex Salembun )