AGUS FLORES APRESIASI KETEGASAN KAPOLRI: PENCOPOTAN KAPOLRES SUKOHARJO DINILAI LANGKAH TEPAT REDAM POLEMIK PENGGELEDAHAN PONPES PUTRI
JAKARTA 3 November 2026|WIT– Langkah tegas Kapolri dalam merespons polemik penggeledahan di sebuah pondok pesantren putri di Sukoharjo mendapat perhatian dari kalangan tokoh masyarakat dan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Agus Flores, R.Mas H. Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Fast Respon.
Agus Flores menilai keputusan Kapolri menggeser atau mencopot Kapolres Sukoharjo merupakan bentuk respons cepat institusi Polri dalam menyikapi persoalan yang telah berkembang menjadi polemik publik, khususnya di tengah keberatan sejumlah tokoh ulama dan masyarakat pesantren.
Menurutnya, ketegasan Kapolri sangat diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang justru memperkeruh hubungan baik antara Polri dan kalangan ulama.
“Kapolri sekarang menunjukkan sikap tegas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain di tengah dan berusaha membakar hubungan baik antara Polri dengan ulama. Kita mengetahui bahwa hubungan Kapolri dengan para ulama merupakan hubungan yang harus dijaga dengan baik,” ungkap Agus Flores.
Ia mengingatkan bahwa Kapolri pernah menyampaikan pentingnya kedekatan Polri dengan ulama. Bahkan, ulama merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dihormati dan dilindungi.
Karena itu, menurut Agus, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren harus ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti hukum yang jelas.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR, JANGAN MENCAMPURADUKKAN PERKARA
Agus Flores menegaskan bahwa aparat kepolisian harus mampu membedakan antara tindak pidana umum dengan dugaan tindak pidana terorisme.
Ia mencontohkan, apabila terdapat dugaan aktivitas terorisme di suatu lembaga atau lingkungan tertentu, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan kewenangan, termasuk melibatkan Densus 88 Antiteror Polri apabila ditemukan indikasi yang memenuhi dasar hukum.
Namun, apabila persoalan yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana pembakaran warung, maka proses penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian perkara tersebut.
“Jangan sampai perkara pidana umum kemudian dikaitkan dengan dugaan terorisme tanpa dasar bukti yang kuat. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jika memang ada indikasi terorisme, silakan ditindak sesuai prosedur. Tetapi jika persoalannya pembakaran warung, maka fokuslah pada perkara pembakarannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian di lingkungan pesantren harus mempertimbangkan situasi sosial, psikologis, serta perlindungan terhadap para santri, khususnya santriwati.
PENCOPOTAN KAPOLRES DINILAI MENJADI LANGKAH MEREDAKAN KETEGANGAN
Lebih lanjut, Agus Flores memandang pencopotan atau pergeseran Kapolres Sukoharjo sebagai langkah evaluasi kepemimpinan yang patut diapresiasi apabila bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi ketegangan berkepanjangan antara aparat penegak hukum dengan kalangan ulama dan pesantren.
Apalagi, sejumlah tokoh ulama telah menyampaikan keberatan atas tindakan penggeledahan tersebut. Perhatian publik juga semakin besar karena muncul kekhawatiran mengenai dampak psikologis yang dialami para santriwati.
“Yang harus kita jaga adalah jangan sampai persoalan ini menjadi bara yang semakin membesar. Kehadiran polisi seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan. Polisi harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
PROPAM HARUS MENGUNGKAP JIKA ADA PELANGGARAN PROSEDUR
Agus Flores juga memberikan perhatian terhadap pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan.
Menurutnya, langkah pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri merupakan bagian penting dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh tindakan anggota berjalan sesuai aturan dan standar operasional prosedur.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya berhenti pada pencopotan Kapolres. Jika memang terdapat oknum anggota yang melakukan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara objektif oleh Propam. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Baginya, pemeriksaan internal bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian.
POLISI UNTUK MASYARAKAT, BUKAN UNTUK MENIMBULKAN POLEMIK
Di akhir pernyataannya, Agus Flores berharap peristiwa di Sukoharjo menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Ia meminta setiap pimpinan wilayah memastikan bahwa anggota di lapangan memahami batas kewenangan, prosedur penegakan hukum, serta pentingnya menjaga komunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat.
Menurutnya, hubungan harmonis antara Polri dan ulama harus terus dipelihara. Jangan sampai tindakan yang tidak terukur dari oknum tertentu merusak kepercayaan yang selama ini telah dibangun.
“Kapolri sudah menunjukkan respons. Sekarang saatnya seluruh jajaran melakukan evaluasi. Jangan ada lagi tindakan yang menimbulkan kegaduhan apabila dapat diselesaikan melalui prosedur yang benar. Polisi harus benar-benar menjadi institusi yang melindungi masyarakat,” pungkas Agus Flores.
Ia berharap polemik penggeledahan pondok pesantren putri di Sukoharjo dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga hubungan Polri dengan ulama serta masyarakat pesantren tetap terjaga.
Agus Flores
R.Mas H. Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H.
Pengacara Ketua Umum Fast Respon.
( Alex s )

