Cilegon

Polsek Pulomerak Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Cilegon, Tersangka Peragakan Sejumlah Adegan

Cilegon |wartaindonesiaterkini.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang bertempat di Bengkel Alfayan, bawah flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Makasar, Kota Cilegon. Kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan pada Senin (2/11/2026) mulai pukul 16.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

​Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IX/SPKT/SEK.PULOMERAK/POLDA BANTEN tertanggal 25 September 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan berat ini sendiri terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekira pukul 03.30 WIB, dengan korban berinisial (J) yang merupakan warga Kota Cilegon.

​Dalam proses rekonstruksi, peran korban (J) digantikan oleh pemeran pengganti. Berdasarkan jalannya adegan, rekonstruksi dimulai dari saat terduga pelaku berinisial (R) yang merupakan warga Kota Cilegon masuk ke dalam bengkel.

​Selanjutnya, terduga pelaku mengamati situasi sekitar, lalu mengambil pisau dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Gunung Watu Ampar.

​Sejumlah pihak turut dihadirkan dalam pengungkapan perkara ini, di antaranya pelapor (L) yang merupakan istri korban, serta para saksi yaitu (J) dan (N) yang merupakan warga Kota Cilegon.

​Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gagang pisau, satu unit telepon genggam jenis A15s, serta celana panjang dan kaos milik yang berkaitan dengan perkara.

​Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh jajaran perwira Polsek Pulomerak, yang dihadiri oleh Kompol D.P. Ambarita, AKP Kurnianto, Iptu Hudi Saptono, Iptu Toto Hermawan, S.H., Ipda Rijal Nusa B., S.H., beserta anggota Polsek Pulomerak.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku (R) diduga melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, guna proses hukum lebih lanjut.

( Hotman Saragi )