Kab.Tangerang

Proyek TRK SMPN 5 Curug Diduga Abaikan K3 : Dindik Diminta Cek Proyek

TANGERANG|wartaindonesiaterkni.com- – Pembangunan Ruang Kelas Baru (TRK) SMPN 5 Curug, Kabupaten Tangerang, disorot karena diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi, Senin 14 September 2026 pukul 14.00 WIB, menunjukkan kondisi yang kontras. Di dinding proyek memang terpasang papan informasi proyek dan papan imbauan K3. Namun penerapannya di lapangan diduga tidak dijalankan.

Terlihat dalam dokumentasi foto, sejumlah pekerja yang berada di atas dak lantai 2, yang sedang mengerjakan bekisting kolom, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Ada yang hanya memakai hoodie dan topi, tanpa helm pengaman. Pekerjaan di ketinggian tersebut juga terlihat tanpa pengaman tambahan seperti full body harness.

Di area bawah, garis pembatas kuning-hitam sudah terpasang, namun tidak tampak pengawas maupun pelaksana proyek saat pekerjaan berlangsung, sehingga tidak ada yang menegur penerapan K3.

Padahal proyek ini adalah proyek pemerintah:

Pemerintah Kabupaten Tangerang – Dinas Pendidikan
Penyedia: CV. Dewangga Sakti Rekadaya
Pekerjaan: TRK SMPN 5 Curug
Lokasi: Kabupaten Tangerang
Nilai Kontrak: Rp 978.314.000,00
Tanggal Kontrak: 20 Agustus 2026
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, pihak pengawas dan pelaksana tidak ada di lokasi dan sulit dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan SMK3. Kelalaian ini berisiko fatal bagi pekerja, apalagi lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang masih aktif.

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku owner proyek untuk turun langsung melakukan pengawasan dan menegur pelaksana agar mengutamakan keselamatan pekerja.

(Es)