11 Anggota PPBNI Perjuangkan Rp8,95 Miliar, Ketum Moch Oyim: Kami Hadir Membela dan Mendampingi Keluarga Besar
SERANG, RABU 23 SEPTEMBER 2026|wartaindonesiaterkini.com — Dewan Pimpinan Pusat Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (DPP PPBNI Satria Banten) menggelar audiensi dengan sejumlah unsur Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga terkait di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026).
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPBNI Satria Banten sekaligus Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Arya, bersama jajaran pengurus DPP PPBNI Satria Banten.
Turut hadir mendampingi dalam audiensi tersebut jajaran pengurus PPBNI Satria Banten Kota Serang sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap anggota yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Sementara dari unsur pemerintah dan lembaga terkait, audiensi dihadiri unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Ketua BPSK, DPMPTSP Provinsi Banten, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Pertemuan tersebut membahas persoalan yang tengah dihadapi 11 (sebelas) anggota PPBNI Satria Banten, yang juga merupakan masyarakat, investor dan pelaku usaha Banten.
Kerugian Diklaim Mencapai Rp8,95 Miliar
Dalam forum audiensi, PPBNI Satria Banten menyampaikan kronologi serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persoalan 11 anggotanya.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja sama dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat terjadinya hubungan dan transaksi diketahui menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera.
Menurut PPBNI, hubungan tersebut didukung sejumlah dokumen, antara lain Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), bukti transfer, invoice, kwitansi, komunikasi serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan para anggota, total kerugian materiil yang mereka klaim mencapai:
Rp8.954.099.400,-
atau sekitar Rp8,95 miliar.
PT Sapta Sarana Sejahtera melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah memberikan tanggapan terhadap somasi yang disampaikan. Pada pokoknya, perusahaan membantah bertanggung jawab atas transaksi tersebut dan menyatakan tindakan Muhammad Ardiansyah merupakan tindakan pribadi yang berada di luar kewenangan yang diberikan perusahaan.
PPBNI Satria Banten menghormati hak PT Sapta Sarana Sejahtera untuk memberikan bantahan dan pembelaan. Namun PPBNI berpandangan bahwa persoalan pertanggungjawaban para pihak masih perlu diperjelas berdasarkan keseluruhan fakta, dokumen dan alat bukti.
Ketum PPBNI: Kami Hadir Membela dan Mendampingi Anggota
Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA menegaskan bahwa kehadiran jajaran PPBNI dalam audiensi merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap 11 anggotanya.
“Sebelas orang yang sedang menghadapi persoalan ini adalah anggota dan keluarga besar PPBNI Satria Banten. Karena itu, kami hadir untuk mendampingi, menjaga dan memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin anggota kami berjalan sendiri menghadapi persoalan sebesar ini,” ujar Moch Oyim.
Menurutnya, PPBNI Satria Banten tetap mengedepankan penyelesaian melalui cara-cara yang damai, musyawarah dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang, para pihak duduk bersama, dan pemerintah membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Kalau masih ada ruang musyawarah, mari kita selesaikan melalui musyawarah,” katanya.
Moch Oyim juga berharap Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P. memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.
“Kami berharap Bapak Gubernur memberikan perhatian. Ini menyangkut 11 masyarakat dan pelaku usaha Banten dengan nilai yang mereka klaim hampir Rp9 miliar. Kami berharap Disperindag, DPMPTSP, Disnakertrans, Biro Hukum dan instansi terkait dapat bersama-sama membantu membuka ruang penyelesaian,” tegasnya.
Menurut Moch Oyim, perhatian pemerintah diperlukan tidak hanya untuk kepentingan 11 anggota PPBNI, tetapi juga dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap iklim investasi di Banten.
“Banten harus menjadi daerah yang aman dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berusaha dan berinvestasi. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, pelaku usaha dan semua pihak terkait harus bersama-sama menjaga iklim usaha Banten tetap sehat dan kondusif,” tutup Moch Oyim.
Bang Arya Soroti Pengawasan Perusahaan
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPBNI Satria Banten sekaligus Biro Hukum DPP PPBNI, Muhlisin, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Arya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap 11 anggota tersebut.
Bang Arya menilai salah satu hal yang perlu dibuat terang adalah kedudukan Muhammad Ardiansyah ketika transaksi berlangsung, ruang lingkup kewenangannya sebagai Manajer Area/Kepala Cabang, penggunaan nama dan atribut perusahaan, serta mekanisme pengawasan perusahaan terhadap pejabat atau karyawannya.
“Kalau perusahaan menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan di luar kewenangan perusahaan, maka menurut kami persoalan pengawasan juga relevan untuk diklarifikasi. Bagaimana seorang Manajer Area menjalankan tugasnya, apa batas kewenangannya dan bagaimana perusahaan melakukan pengawasan, semuanya perlu dibuka berdasarkan fakta dan dokumen,” kata Bang Arya.
Ia menegaskan bahwa PPBNI tidak meminta Pemerintah Provinsi Banten menentukan siapa yang bersalah ataupun mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kami meminta pemerintah hadir sebagai fasilitator. Dudukkan semua pihak, buka dokumen dan buka fakta. Kalau dapat diselesaikan melalui musyawarah, itu yang kami utamakan. Tetapi hak-hak 11 anggota kami juga harus memperoleh kepastian,” tegas Bang Arya.
PPBNI Akan Surati Gubernur Banten
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPP PPBNI Satria Banten akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P. untuk meminta perhatian dan fasilitasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten.
PPBNI berharap dalam tindak lanjut berikutnya dapat dilibatkan secara terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta perangkat daerah dan instansi lain yang memiliki kewenangan terkait.
Keterlibatan lintas instansi dinilai diperlukan karena persoalan tersebut menyentuh beberapa aspek sekaligus, mulai dari kegiatan usaha dan investasi, hubungan kerja dan kewenangan seorang pejabat perusahaan, pengawasan perusahaan, hingga aspek hukum.
Musyawarah Tetap Menjadi Prioritas
PPBNI Satria Banten menegaskan bahwa musyawarah, klarifikasi dan mediasi tetap menjadi prioritas utama dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan 11 anggotanya.
Organisasi berharap audiensi pada Rabu tersebut menjadi awal bagi pertemuan yang lebih komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami akan menjaga dan membela keluarga besar kami melalui cara-cara yang sah. Yang kami cari bukan kegaduhan, tetapi penyelesaian. Buka ruang komunikasi, buka faktanya, dan mari cari jalan keluar yang adil,” pungkas Bang Arya.
DPP PPBNI Satria Banten berharap keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten dapat membantu memberikan ruang penyelesaian bagi para pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, kepastian berusaha dan iklim investasi yang sehat serta kondusif di Provinsi Banten.( Bintang /Alex Salembun )

