DAERAH

Sukacita Natal Hadir di Rutan Kelas I Tangerang : 25 Warga Binaan Menerima Remisi

Tangerang|wartaindonesiaterkini.com– Sukacita Natal menyelimuti Rutan Kelas I Tangerang, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK I) pada perayaan Natal tahun 2024. Kegiatan pemberian remisi tahun ini di pusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan dari ketua pelaksana oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memberikan remisi khusus hari raya natal secara simbolis kepada warga binaan di seluruh Indonesia. Adapun Rutan Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan secara virtual.

Dari total 55 warga binaan beragama Nasrani di Rutan Kelas I Tangerang, sebanyak 25 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Natal tahun ini. Dari 25 warga binaan tersebut, sebanyak 8 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 17 orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berdasarkan hasil evaluasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Rabu (25/12/2024).

“Sebanyak 25 warga binaan beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Ini adalah bentuk apresiasi atas upaya mereka menjalani pembinaan dengan baik,” ujar Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah.

Raja juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan sebagai umat beragama yang telah berkelakuan baik. “Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima. Kami tegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat,” tambah Raja.

Raja berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sesuai tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, ia mendorong warga binaan untuk terus melaksanakan kegiatan positif dengan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.

“Remisi merupakan amanat Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” tutup Raja.

Perayaan Natal tahun ini menjadi simbol bahwa kasih dan pengampunan dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Remisi ini diharapkan memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik di masyarakat.

(Estty)

(Visited 3 times, 1 visits today)