Kota TangerangKota Tangerang Selatan

Steven Jansen Anggota DPRD Kota Tangsel : Pasal 12 PP No 55 Tahun 2007 Harus Dilaksanakan

Kota Tangsel |wartaindonesiaterkini.com –Steven Jansen Anggota DPRD Komisi 2 Kota Tangsel dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ),membawa pembahasan keluhan masyarakat tentang kurangnya Guru Agama Kristen tingkat SD dan SMP bersama Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dalam Rakor ,Rabu ( 11/12/2024 ).

Steven Jansen anggota DPRD Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, komisi 2 pertanyakan komitmen Dinas Pendidikan Kota Tangsel terkait pengadaan guru SD dan SMP negeri.

“Saya menerima aspirasi masyarakat terkait pengadaan guru Agama Kristen di SD dan SMP, karena selama ini guru Agama Kristen diperbantukan dari Gereja dan tokoh Agama”, beber Steven. Lebih lanjut Steven jelaskan bahwa pengadaan guru agama ini dibiaya secara mandiri.

“Saya cek langsung sendiri ke SD dan SMP negeri, kalopun ada guru agama yang sifatnya perbantuan”, cetus Bro SJ.

Menjawab pertanyaan SJ, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Deden Deni, berjanji pengadaan guru agama non Islam sedang berproses dari Kementerian Agama. “Guru Agamanya sudah ada Kemenag kata Deden.

Perlu diketahui “setiap anak berhak mendapatkan pendidikan agama menurut agama nya ,Hal ini tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 yang berbunyi Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. ( Bintang )