Kab.Tangerang

Sempat Klaim Kebal Hukum, Tersangka Diduga Pengeroyokan Ditahan Polisi

 

Kabupaten Tangerang |WIT— Proses penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa korban berinisial EH akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Saudara SL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Pasar Kemis dalam perkara pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2025/SPKT/Polsek Pasar Kemis/Resta Tangerang/Polda Banten tanggal 16 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Dalam proses penyidikan, tersangka SL diduga kerap menunjukkan sikap tidak kooperatif serta melontarkan pernyataan bernada meremehkan proses hukum. Bahkan, yang bersangkutan sempat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang, meskipun perkara pidana masih berjalan. Namun demikian, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) oleh Majelis Hakim karena tidak dapat dibuktikan.

Selain perkara pengeroyokan, tersangka SL juga diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban EH sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2025/SPKT/Polsek Pasar Kemis/Resta Tangerang/Polda Banten tanggal 22 Maret 2025. Perkara ini merupakan kejadian terpisah dan saat ini masih dalam proses penyidikan serta menunggu gelar perkara untuk penetapan status hukum.

Sementara itu, dua orang terduga pelaku lain yang turut serta dalam peristiwa pengeroyokan, masing-masing berinisial SG dan SG, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban EH, Marinus Waruwu, S.H., Yarman Hulu, S.H., M.H., dan Risman Harefa, S.H. dari Kantor Hukum Marinus Waruwu, S.H. & Partners Law Firm, bersama keluarga korban, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Pasar Kemis, khususnya Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., atas ketegasan dan profesionalitas dalam menangani perkara ini.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesional Kapolsek Pasar Kemis beserta jajarannya. Penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara Pasal 170 KUHP ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang terlibat serta perkara lain yang masih dalam tahap penyidikan,” ujar Marinus Waruwu, S.H.

( Tim )