Saat Minta Konfirmasi, Sekcam Cipondoh Diduga Lakukan Intimidasi dan Sebut Wartawan Anj*ng
Kota Tangerang |wartaindonesiaterkini.com–Kelakuan oknum Sekcam (Sekretaris Camat) Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, sungguh diluar dugaan (Over Match). Melakukan intimidasi terhadap Wartawan dan mengatainya anj*ing. Insiden itu terjadi di salah satu ruangan Kecamatan tepatnya ruangan Trantib, pada hari selasa 25 Maret 2025 pukul 9:40 disaat masih jam kerja.
Wartawan yang mengalami intimidasi dan kata kata tak pantas itu, berinisial S.M. Berawal saat SM datang ke Kecamatan Cipondoh untuk mengkonfirmasi dugaan uang pungutan dari sejumlah pedagang yang berdagang di jalur jalan di sekitar Jl. Maulana hasanudin.
Karena Kasi trantib sedang ada diluar kantor, akhirnya Wartawan menghubungi Oknum sekcam tersebut. Bukan nya mendapat konfirmasi justru oknum sekcam itu dengan nada tinggi mengeluarkan kata kata kasar atau kalimat anj*ng dan mengintimidasi wartawan. Bahkan keluar nada ancaman hendak memukul sambil mengancungkan tinju nya.
“Lu mau konfirmasi apa, anjing lu gua sikat lu,” kalimat sang Sekcam sambil mengancungkan tinjunya dengan nada tinggi sambil melayangkan tangannya dan mengenai bahu Wartawan. Kejadian itu yang didokumentasikan oleh SM.
Arogansi Sekcam tentu tidak mencerminkan seorang pejabat publik. Insiden tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya sikap atau etika seorang pejabat publik harusnya menunjukkan sikap ramah dan beretika.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diunggah belum ada penjelasan dari Camat Cipondoh dan Walikota Tangerang terkait perilaku Sekcam cipondoh yang mengintimidasi dan bernada ancaman terhadap Wartawan itu.
Sementara itu SM, yang mengalami intimidasi saat dikonfirmasi menyampaikan, dirinya akan melakukan upaya hukum karena telah mendapat intimidasi serta nada ancaman tersebut. Dirinya mengatakan langkah hukum yang dilakukan nya untuk meminta pertanggung jawaban Oknum Sekcam tersebut karena mengatainya anjing.
“Kita akan mengambil langkah hukum atas kejadian intimidasi dengan tetap mengedepankan azas praduga juga azas. Prinsipnya “Equality before the law” Jadi kita sama dimata hukum. Tuduhan oknum sekcam yang mengatai saya anjing perlu dibuktikan jika tidak bisa dibuktikan berati itu adalah fitnah dan tidak ada kebal hukum,” kata SM. ( Tim )