Refleksi Akhir Tahun MA Tindak Lanjuti Usulan KY, dan Menjatuhkan Sanksi 12 Hakim
Jakarta|wartaindonesiaterkini com –Mahkamah Agung (MA) menyebut telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait penjatuhan sanksi terhadap para hakim yang dilaporkan. Dari puluhan usulan, MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 orang hakim.
Ketua MA Sunarto memaparkan, KY telah mengusulkan 61 hakim agar dijatuhkan sanksi. Seluruh hakim itu tertuang dalam 36 berkas laporan pada 2025.
Kata Sunarto, dari jumlah tersebut, MA telah menindaklanjuti 9 berkas di antaranya. Kemudian 10 berkas lainnya masih dalam proses, sedangkan 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti.

“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY,” beber Sunarto dalam gelaran Refleksi Akhir Tahun MA di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Meski begitu MA tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada 27 orang hakim lainnya. Pasalnya, materi pengaduannya terkait teknis yudisial dan substansi atau materi pertimbangan hukum putusan hakim.
Selanjutnya, Sunarto menyinggung Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/Ρ.ΚΥ/09/2012.
Pasal ini berbunyi, ‘Dalam melakukan pengawasan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim’.
“Penting dicatat bahwa bagi MA, pengawasan tidak dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif, yang bertujuan menjaga muruah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan.
“Tantangan kita ke dapan, saya kira peradilan manapun di seluruh dunia adalah bagaimana mempertahankan dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” imbuhnya.
Sunarto mengingatkan, kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila peradilan secara konsisten menegakkan integritas, independensi, dan profesionalitas, baik dalam putusan maupun perilaku aparatur.
(Estty)

