PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERBASIS PARTISIPASI SANGAT DIRESPON WARGA DESA KUTRUK
Laporan : Fatah
TANGERANG, wartaindonesiaterkini.com,- BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang bersama Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, seputar bulan Agustus 2023 lalu, telah mengadakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2023 yang dilakukan langsung kepada calon pendaftar sertifikat.
Dimana dalam sosialisasi dulu bertujuan untuk menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Kini sebanyak 83 orang dari 400 orang pemohon yang sudah Terealisasi Kepemilikan haknya, merasa gembira atas pelayan yang diberikan oleh BPN kepada warga Desa Kutruk. Kepala Desa Kutruk, Madholidin yang diwalilkan oleh Sekdes Kutruk, Reza Palhevi. Mengatakan bahwa PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
” PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat,” ucap Reza, kepada awak media, dikantornya. Selasa (16/01)
Lanjutnya, bahwa syarat Pengajuan Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.

Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut: 1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). 2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL. 3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian) 5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya). Tahapan Program PTSL Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.
Sementara itu Kepala Dusun 01. Adang. Menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengukuran ulang kepemilikan tanah di Desa Kutruk, pihak BPN Dan pihak yang ditunjuk oleh Desa bersama sama dengan pemilik tanah, ikut serta menyaksikan dan memberikan keterangan batas tanah yang kelak akan diukur. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan kerja BPN.
” Alhamdulillah, sertivikat tanah kini sudah terealisasi, dan sudah 2 hari ini akan dilakukan pemberian sertivikat tanah yang diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Tangerang kepada warga Desa Kutruk, meski masih ada warga yang masih belum mengambil sertivikat tanahnya,” kata Adang.
Seperti diketahui bahwa pihak BPN Kabupaten Tangerang, beberapa bulan lalu telah memberikan Sosialisasi masalah tanah kepada warga Desa Kutruk, dan kini telah terealisasi kepemilikan tanah warga Desa Kutruk tersebut, dan kini sudah bisa dimiliki, dimana warga sangat merespon atas tanah yang kini sudah bersetivikat, dan ini bentuk inisiatif Desa kepada warganya, karena baru kali ini warga Desa Kutruk dapat terbantu atas terbitnya Sertivikat tanah warga atas giat PTSL yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang .
” sejak dulu Desa Kutruk belum ada giat program PTSL dari BPN, Baru kali ini Desa dibawah Kepemimpinan kepala Desa Kutruk yang baru yakni pak Madholidin, warga bisa merasakan kepemilikan hak tanahnya,” papar Adang. Kepala Dusun 1. Yang membawahi 1 RW dan 4 RT itu.

