Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn : Pewarna Banten Harus Lebih Bewarna Dalam Menjalankan Tugas Peliputan
Laporan : Bintang
TANGERANG //wartaindonesiaterkini.com– Guru Besar Prof.Dr. Jamin Ginting,S.H,M.H,M.Kn dalam menjalani tugas sebagai guru besar dan pengacara mengandalkan Tuhan dan tali kasih.
Hal ini dikatakan Ketua Pembina Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Banten saat menggelar silahturahmi dengan Ketua Pewarna Dr. Philip Buulolo beserta Plt Sekda Ferdiyanto dan beberapa anggota Pewarna di Excelso, Sumarecon Mall, Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (16/1/2024).
Untuk menjadi guru besan dan jadi Pengacara dalam diri Prof.Dr. Jamin Ginting, S.H, M.H, M.Kn tidak terlalu mulus begitu saja bagi dirinya, karena dari kecil dirinya hidup dari keluarga tidak bahagia. Bahkan guru besar di Kampus Pelita Harapan (UPH) Lippo Karawaci ini, tidak ada impian bagi dirinya.
Berkat perjuangan tinggi, sehingga berhasil lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Bahkan berhasil menyelesaikan kuliah S1 di kampus 17 November, dan S2 dan S3 di Kampus UPH hingga mendapatkan gelar Profesor hingga saat ini.
Untuk mendapatkan itu semua, guru besar kelahiran Sumatera Utara ini, memiliki motivasi, semangat, dan selalu mengandalkan Tuhan dalam hidupnya.
“Itu semua berkat peyertaan Tuhan dan kesabaran untuk mencari kesuksesan, sehingga mampu mendapatkan pekerjaan saat ini, dan saya selalu membela orang-orang benar dalam persidangan,” ungkapnya.
” Dari hidup susah hanya modal setia dan bekerja keras bisa menjadi saat ini hingga mendapat gelar Profesor, saya sendiri dari bayi sudah ditinggal ayah,” tambahnya.
Dalam pekerjaan sebagai pengacara Jamin Ginting mengutamakan payung hukum bagi profesi Pengacara atau Advokat yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU a quo menyebutkan bahwa Advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum.
Advokat termasuk dari kekuasaan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. Dalam UU Advokat juga disebutkan, Advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Dalam konteks itu, sebebas apapun Advokat, semandiri apapun Advokat, pekerjaannya bermuara pada proses penegakan hukum,” terangnya.
Dikatakannya, UU Advokat juga mengatur mengenai jasa yang diberikan Advokat adalah memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum dan kepentingan-kepentingan lainnya yang terkait dengan klien.
Advokat juga harus berperilaku baik, berlaku jujur, bertanggung jawab, adil, memiliki integritas yang tinggi. Ditambahkan, sebelum mendampingi calon kliennya, Advokat meminta kepada calon klien agar bercerita secara jujur, terang benderang mengenai kasus yang sedang dihadapi.
“Tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan. Setelah kasus itu didalami, barulah seorang Advokat memberikan nasihat kepada kliennya,” paparnya.
Untuk menjalankan semua profesi baik sebagai guru besar maupun Pengacara, Jamin Ginting selalu mengadalkan Kasih. Sehingga dirinya bila membela klien dirinya selalu mendapatlan informasi lengkap dari klien.
“Kalau kebenaran berada di klien yang ingin saya bantu, pasti saya bela, tetapi kalau tidak saya menolak,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. memberilan arahan kepada Pewarna Provinsi Banten, agar lebih bewarna dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Salahsatu memberikan terobosan yang baik saat bertugas dalam peliputan.
“Pewarna harus beda, dan memiliki terobosan baum. Sebagai pembina di pewarna saya siap memberikan dukungan,” tandasnya.
PROFIL:
Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. adalah Dosen Program Studi Hukum. Ia mengajar mata kuliah Hukum Pidana; Hukum Acara Pidana; Tindak Pidana Korupsi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Magister Kenotariatan dari Universitas Pelita Harapan, dan Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan