Polsek Kp Merak Polres Cilegon amankan dua pelaku Curanmor membawa Senpi.
Cilegon |wartaindonesiaterkini.com- kedua pelaku diamankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak pada saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah dan posisi kunci kontak sudah rusak.minggu,28/9/25
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga S.H,.S.I.K,.M.Si melalui kapolsek Kp Merak Polres Cilegon AKP Gusti Almasri Pratama S.Tr.K,.S.I.K menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksa ditemukan di salah satu tas yang di bawa Sdr AY didalamnya terdapat 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut 6 (enam) butir peluru tajam kaliber 6 (enam). MM.
Menurut keterangan Sdr AY ,satu pucuk senjata api rakitan tersebut didapatkan dari Sdr J (alm) dari di daerah Negara Batin Lampung Timur, sebelum Sdr J meninggal akibat dipukuli warga saat alm melancarkan aksinya (pencurian bermotor) didaerah Lampung Timur, alm menggadaikan 1 pucuk senjata api rakitan miliknya ke Sdr AY dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan Via Transfer Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Cash berjumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan oleh Sdr AY untuk pegangan pribadi dan untuk jaga diri. ” Ujar Gusti
Menurut keterangan dari Sdr AY kendaraan Scoopy dia dapatkan hasil tindak pidana pencurian bermotor yang dilakukan di sebuah Ruko di daerah Cengkareng yang dilakukan langsung oleh Sdr AY (sebagai pemetik) dan Sdr YS (sebagai joki) yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar jam 14.00 Wib s/d 15.00 Wib. Motor hasil tindak pidana pencurian tersebut langsung dibawa pulang ke daerah serang ke tempat sodaranya AY di daerah tambak untuk mengambil baju dan barang-barang lain serta menyimpan alat yang dipakai tindak pidana pencurian bermotor (Kunci T) yang berjumlah 5 mata kunci T. Setelah dari kontrakan tempat sodaranya AY, mereka berdua langsung berangkat menuju Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Bakauheni melalui Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak. Sesampainya di Pelabuhan Merak kedua motor tersebut berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kp Merak yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kedua pelaku
AY (23) dan YS (22) alamat Lampung timur.
Adapun sepeda motor yang diamankan berupa
1. Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Biru Nopol B 5547 BDM (yang terpasang sesuai dengan STNK)
2. Sepeda Motor Scoopy Warna Siberia Hijau Nopol B 5510 BIZ (yang terpasang di motorTidak ada STNK)
AKP Gusti “menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati serta gunakan kunci ganda pada saat memarkirkan kendaraannya dan apabila terjadi gangguan Kamtibmas segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat atau ke Call center 110. ( Icha )

