KRIMINAL

Polres Jayawijaya Temukan Miras Jenis CT di Rumah Kosong di Jalan Trans Kimbim LIPI Wamena

Laporan Anton: Warta Indonesia Terkini

Wamena – Kepolsian Resor Jayawijaya melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di salah satu rumah kosong di Jalan Trans Kimbim LIPI Wamena, Rabu (16/08) pagi.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah jerigen berukuran 35 liter namun di dalamnya berisi sekitar 30 liter Miras lokal jenis CT, 1 buah galon berukuran 19 liter namun di dalamnya berisi sekitar 10 liter Miras lokal jenis CT, 3 buah jerigen kosong berukuran 5 liter dan 1 karton kecil berisi Plastik bening.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan bahwa penemuan minuman keras tersebut merupakan hasil penyelidikan oleh Satuan Resnarkoba dalam rangka pengungkapan peredaran Miras di Kabupaten Jayawijaya.

“Saat ditemukan kondisi rumah memang kosong dan dari masyarakat sekitar juga tidak mengetahui siapa pemilik minuman keras tersebut. Miras tersebut hanya disimpan di dalam rumah tersebut karena alat produksi tidak ditemukan disekitar TKP,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan untuk barang bukti telah diamankan di Polres untuk dilakukan pengembangan, dan pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap tempat-tempat penjualan maupun pembuatan Miras di Kota Wamena.