Polisi Masih Tetapkan Tersangka Lain Kasus Binomo
Laporan : Arnold S
JAKARTA,WIT– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus Binomo. Kasus tersebut dimulai dengan penangkapan Indra Kenz sebagai affiliator.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Saat ini total tersangka dalam kasus binary option tersebut sudah ada empat orang, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.
“Masih ada beberapa tersangka yang akan kita ungkap dalam waktu ke depan tapi sampai hari ini kasus binomo ada empat tersangka,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (7/4/2022).
Terakhir, penetapan tersangka dilakukan kepada Wiky pada 6 April 2022 di Tangerang. Peran tersangka, kata Whisnu, sebagai Admin Grup telegram tersangka Indra Kenz dan membuat serta menyebarkan konten trading binomo bersama Indra Kenz
Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz. Penyidik pun masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari setiap keterangan dan alat bukti yang ada.
Whisnu juga membeberkan, sejumlah hasil pemeriksaan terhadap guru dari Indra Kenz, tersangka Fakarich. Pria bernama asli Fakar Suhartami Pratama itu telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Fakarich, kata Whisnu, terdaftar juga sebagai affiliator Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb. Link itu sebelumnya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
“Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4).
Whisnu menyebut, penyidik telah mencecar Fakarich dengan 44 pertanyaan. Pembukaan akses terhadap akun binpatner dan akun Binomo miliknya juga dilakukan.
“Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” ucap Whisnu.
Untuk diketahui, Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo yang ditangani Bareskrim Polri.
Polisi mendalami tujuan dari tersalurnya aliran dana berjumlah Rp120 juta kepada Indra Kesuma atau Indra Kenz. Aliran itu berasal dari Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan yang kini juga menjadi tersangka.
Whisnu mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Brian terkait hal tersebut yang diduga dilakukan pada Februari 2021. Brian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat trading binary option lewat aplikasi Binomo.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media elektronik dan atau Penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wishnu.