Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Penjual CT di Pikhe Wamena
Lap – Anton: Warta Indonesia Terkini
Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial S (51) di Pikhe Wamena, Jumat (22/09) pagi.
Penemuan minuman keras tersebut terkait dengan adanya informasi bahwa di sekitaran Pikhe terdapat tempat pembuatan Miras sehingga personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dibantu Polsek Wamena Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang diduga pemilik minuman keras lokal tersebut beserta barang bukti Miras dan alat produksinya.
“Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan di salah satu rumah milik warga yang dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras lokal dan setelah dilakukan pengecekan di temukan minuman keras jenis balo dan CT berserta alat masaknya” jelas Kasat.
Kasat menambahkan ada sejumlah barang bukti yang kami sita diantaranya 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru yang di dalam nya berisikan minuman keras lokal jenis balo, 1 (satu) buah dandang berukuran besar, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah gen warna biru yang di dalamnya berisikan minuman keras lokal jenis CT sebanyak 20 liter dan 5 (lima) buah gen lima liter yang masing-masing di dalam nya berisikan minuman keras lokal jenis CT.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pelaku juga mengaku menjual minuman keras tersebut keluar wilayah Jayawijaya seperti di Kabupaten Yalimo,” imbuh Kasat.
Guna memberantas peredaran Miras di Kabupaten Jayawijaya, Polres Jayawijaya bersama jajarannya terus melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras guna terciptanya Sitkamtibmas yang aman dan kondusif.