Nasional

PETI Kembali Telan Korban Jiwa, Satu Meninggal dan Dua Luka-luka di Tengah Lemahnya Penindakan Hukum

Mandailing Natal| WIT– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali memakan korban jiwa. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di lokasi Muara Tagor, sebuah kawasan tambang ilegal yang hingga kini masih beroperasi di tengah lemahnya penindakan hukum.

Seorang warga bernama Budi Hartono (45), petani asal Desa Huta Dangka, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diduga meninggal saat beraktivitas di area pertambangan ilegal tersebut. Sementara dua warga lainnya, Ahmad Sarif (30) mengalami patah kaki kiri dan Masdi Lubis (50) mengalami luka sobek di bagian kepala.

Keduanya saat ini masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi PETI wilayah Kotanopan.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah berulang kali menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan, namun belum terlihat adanya penindakan tegas yang mampu menghentikan operasional PETI secara menyeluruh.

Fakta bahwa PETI masih terus beroperasi meski tragedi kembali terjadi pada 31 Januari 2026 memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Penertiban yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan gagal memberikan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah hukum yang akan ditempuh.

Kondisi ini semakin memperbesar tanda tanya publik atas keseriusan penanganan aktivitas tambang ilegal yang telah nyata membahayakan keselamatan warga.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan tragedi serupa terus berulang.

Penindakan tegas, pengawasan berkelanjutan, serta transparansi proses hukum dinilai mendesak demi menjamin keselamatan warga dan menegakkan wibawa hukum.

Tragedi di Huta Dangka ini kembali menjadi bukti bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi nyawa manusia serta cerminan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi warganya.

( Icha )