PolisiPOLRI

Pengisian BBM Bio Solar Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Laporan : Tim Investigasi

Tangerang,wartaindonesiaterkini.com -Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar secara ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wilayah Tangerang , sangat marak yang diduga dilakukan para pengusaha pemain solar ilegal dan bekerja sama di setiap (SPBU) di Tangerang Raya .

Dari pantauan tim investigasi media di salah satu, SPBU dengan kode seri 34-151-15. yang diduga menyuplai mafia solar ilegal, yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari, Tangerang, (25/11/23) pukul 22:35. Saat terpantau ada empat kendaraan mobil box yang sudah di modifikasi sedang mengisi Bio Solar namun SPBU tersebut, kemudian awak media mengambil gambar kegiatan ilegal tersebut.

Sehingga para pemain solar ilegal sudah melanggar dan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah hal tersebut bisa merugikan masyarakat dan Negara.

“Ini sudah jelas, pihaknya sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” kata salahsatu tim investigasi, Sabtu (25/11/2023)

Hasil pantauan cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat faham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.

“BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan, dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transporter,” ungkapnya.

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat tim awak media menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum.

Sehingga aparat penegak hukum Polres Metro tangerang hasus memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya.

“Kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Metro tangerang agar menindaklanjuti kordinator pemain Mafia BBM Solar ilegal inisial J, M.di Tangerang,” tegasnya

“Lalu kami meminta kepada aparat penegak Hukum khususnya Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti apabila ada oknum aparat baik itu Polisi maupun TNI yang terlibat dalam hal ini dan kami meminta agar mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan anggota oknum TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut,” tambahnya.

Tim Investigasi juga menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Atas perbuatan itu pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya tim awak media yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU Jl Sitanala, Tangerang beberapa jenis Mobil Engkel Box yang tangkinya sudah didesain modifikasi untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke pangkakan penampung ke gudang di mana mobil tanki transpotir sudah disiapkan.

“Kalau solar dibeli dengan menggunakan jerigen tangki ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi dan untuk SPBU yang membantu atau bekerja sama dengan pihak SPBU di tangerang,” paparnya.

Modus praktek untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU yang dilakukan dengan menggunakan mobil engkel box yang telah di modifikadi. Mobil engkel yang sudah di modifikadi dipasang kempu dengan muatan kurang lebih 4 ton.

BBM subsudi jenis solar yang telah di tampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepabrik industri menggunakan mibol tanki transportir berkapasitas 8 – 16 dan 24 ton. Dengan bisnis solar ilegal bisa meraup untung ratusan juta sampai milyaran rupiah jelas perilaki mafia tersebut sangat merugikan negara.

“Termasuk jika ada oknum polisi aparat negara, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus di proses hukum dengan tegas,” tandasnya.