Pengadilan Negeri Bandung menolak Permohonan Praperadilan Wakil Walikota Bandung.
Bandung |WIT– Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus menolak Permohonan Pemohon Dr. H Erwin, S.E., M.Pd. Dengan demikian, maka pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan penuntutan ke pengadilanTindak Pidana Korupsi, Senin (12/1/2026)
Dalam Putusannya Pengadilan tersebut yang diucapkan oleh Hakim tunggal Agus Komarudin mengatakan bahwa semua buktii yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan Hukum. Sebaliknya hal-hal yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Termohon telah memenuhi syarat ditetapkannya Erwin sebagai tersangka, Tidak ada satupun yang menjadi pertimbangan pengadilan untuk mengabulkan Permohonannya. sebaliknya, semua yang disampaikan oleh Termohon menjadi acuan pengadilan untuk mengabulkan seluruh jawaban.
Sebagaimana jawaban yang disampaikan Termohon.
1.Terhadap penerapan pasal yang digunakan oleh Pemohon yaitu Erwin tidak disebutkan secara utuh yang dalam hal ini terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal. Sehingga terhadap penerapan pasal yg tidak utuh tersebut hanya untuk mengambil kalimat-kalimat pasal yg hanya menguntungkan Pemohon,
2.Terkait penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Permohonan praperadilan oleh Pemohon merupakan pernyataan yang tidak berdasar hukum karena.
Sebagaimana yg telah disampaikan pada sidang praperadilan jaksa telah memiliki alat bukti yg cukup mulai dari keterangan para saksi, keterangan para ahli dan petunjuk yang salah satunya berupa Barang Bukti Elektronik atau BBE sehingga dalam proses penetapan tersangka sudah sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian terhadap penggeledahan dan penyitaan yang disampaikan oleh Pemohon merupakan fakta2 yang subjektif dari pemohon karena Penyidik memiliki dokumentasi administrasi di setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formil.
3.Terdapat beberapa materi praperadilan yg disampaikan oleh pemohon bukan merupakan objek praperadilan yaitu terkait hukum acara, melainkan pemohon mengkritisi terkait hukum materiil yaitu terkait substansi perkara. Padahal terkait substansi perkara bukan merupakan ranah praperadilan melainkan ranah dari persidangan umum.
Sementara sebelumnya Permohonan yang disampaikan Pemohon antara lain.
1. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan Erwin ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka
2. Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti sah Penetapan dilakukan tanpa dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur hukum acara pidana
3. Pengumuman melalui media lebih dulu Status tersangka diumumkan ke publik melalui media sebelum pemberitahuan resmi kepada pihak Erwin, dengan jeda sekitar dua hari
4. SPDP belum diterima
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi disebut belum diterima hingga 27 (dua puluh tujuh) hari sejak penetapan tersangka
5. Penyampaian surat tidak patut Surat penetapan tersangka tidak disampaikan langsung kepada pihak terkait, melainkan dititipkan kepada satpam pada malam hari
6. Inkonsistensi pasal yang dikenakan Terdapat ketidakjelasan dan perubahan pasal sangkaan yang dinilai inkonsisten
7. Penggeledahan dan penyitaan bermasalah Tindakan penggeledahan dan penyitaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (team)

