Penerbitan Surat Izin Praktek Tenaga Medis dan Kesehatan di DPMPTSP Kota Tangerang, implementasi UU No. 17 Tahun 2023
KOTA TANGERANG // wartaindonesiaterkini.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Banten, terangkan alur pelayanan satu pintu tentang mengurus SIP (Surat Izin Praktik) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kota Tangerang serta menjadi lebih sederhana.
Hal ini karena DPMPTSP telah mengimplementasikan Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Bila sebelumnya mengurus SIP para tenaga medis dan tenaga kesehatan harus datang ke Organisasi Profesi (OP) terlebih dahulu untuk membuat/mengurus surat rekomendasi, maka sekarang ini karena terbitnnya UU 17 Tahun 2023 yang pada pasal 264 menyebutkan bahwa syarat penerbitan SIP hanya mempersyaratkan STR dan tempat praktik.” tutur Taufik Syahzaeni,ST, M.Si, M.Sc diruang kerjanya, (14/05/2023).
Hal ini kata Taufik menjelaskan, rekomendasi OP yang selama ini menjadi salah satu syarat penerbitan SIP telah dihapuskam. Lebih lanjut penjelasan mengenai pasal 264 UU 17 Tahun 2023 dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024. Selain itu Pasal 264 menyebutkan bahwa syarat untuk membuat SIP adalah STR (Surat Tanda Registrasi) dan Tempat Praktik.
“Namun demikian, walau tanpa rekomendasi OP, penerbitan SIP juga tetap dilaksanakan dengan cermat dan hati hati. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan telah membuat aplikasi yang diberi nama skp.kemkes.go.id dimana pada aplikasi ini merupakan aplikasi yang menginformasikan kecukupan skp (satuan kredit profesi) dari tenaga tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya,” sambung Taufik.
Organisasi Profesi tetap dibutuhkan dalam penerbitan SIP, hal ini karena bila data tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak ditemukan pada aplikasi skp.kemkes.go.id, maka sesuai notifikasi pada aplikasi tersebut, para tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menghubungi Organisasi Profesi untuk melakukan update data kecukupan SKP nya.
Selanjutnya pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 juga melampirka self declare berupa Surat Pernyataan Kecukupan SKP yang ditandtangani diatas materai oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang sedang mengajukan SIP. Isi Surat penyatan ini pada intinya menyatakan banwa seluruh data/dokumen kecukupan SKP yang dipergunakan dalam proses pengusulan SIP adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan dan apabila kterbukti melanggar surat pernyataan yang telah di tandatangani.
“Maka mereka bersedia menerima atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia dilakukan pencabutan SIP serta mempertanggung jawabkan perbuatan kami secara hukum,” ucspnya.
Diakhir penjelasan nya, Kepala Dinas menyampaikan, terkait dengan perubahan perundangan diatas, maka DPMPTSP telah melakukan revisi yang diperlukan pada perizinonline.tangerangkota.go.id untuk menindaklanjuti perubahan aturan tersebut agar masyarakat lebih sederhana dapat mengakses dan mendapat kemudahan. ( ADV )