Pembatasan Operasional Angkutan Barang Arus Mudik 2026 di Tol Tangerang-Merak Mulai 13-29 Maret 2026
Serang |wartaindonesiaterkini.com – Sejumlah truk antren di Pelabuhan Eksekutif Merak demi bisa menyeberang menuju Pulau Sumatera, pada Kamis (14/03/2026). Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Banten baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembatasan operasional angkutan barang pada arus Mudik 2026.
Disebutkan bahwa pembatasan operasional tersebut berlaku mulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Dalam kebijakannya, sejumlah kendaraan truk dilarang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak selama waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas tersebut di antaranya :
Truk sumbu 3 atau lebih
Truk Gandeng
Truk hasil tambang, galian dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian untuk beberapa truk yang diperbolehkan melintas yaitu khusus untuk angkutan BBM dan bahan pokok penting, dengan catatan dilengkapi dengan dokumen resmi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Jumat (6/3/2026) malam mengatakan, prediksi ini adalah hasil simulasi proyeksi pergerakan masyarakat di momentum libur Lebaran
Berdasarkan hasil simulasi Kementerian Perhubungan, jumlah pergerakan masyarakat pada 16 Maret secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 21,2 juta orang.
Sedangkan pada 18 Maret, jumlah pergerakan masyarakat diperkirakan lebih tinggi lagi yaitu sekitar 22 juta orang, sehingga menjadi salah satu titik puncak arus mudik Lebaran.
Menurut Dudy, meski transportasi umum memadai dan banyak program mudik gratis, kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor masih menjadi moda transportasi dominan yang digunakan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
(Estty)

